Page 130 - Modul CGAA Pusat
P. 130

Buku besar akrual mencakup transaksi kas dan transaksi non kas. Termasuk

                             dalam transaksi kas adalah transaksi yang berkaitan dengan kas di bendahara
                             penerimaan  dan  kas  di  bendahara  pengeluaran.  Sedangkan  yang  termasuk

                             dalam transaksi non kas misalnya penyusutan, amortisasi, penyisihan piutang
                             tak tertagih, dan transaksi akrual lainnya. Sebelum laporan keuangan disusun,

                             perlu  dilakukan  penyesuaian  pada  akhir  periode  terhadap  transaksi
                             pendapatan  akrual  dan  beban  akrual,  sehingga  prinsip  periodisitas  dapat

                             terpenuhi untuk penyaj ian pos-pos dalam laporan keuangan.

                  3.    Neraca Percobaan
                        Neraca percobaan atau disebut juga neraca saldo yang merupakan kumpulan dari

                        saldo setiap akun yang ada dalam buku besar. Neraca percobaan berisi nama akun
                        dan  nilainya.  Nilai  yang  disaj  ikan  adalah  saldo  debet  yang  ditampilkan  di  sisi
                                                  IAI
                        (kolom) debet dan saldo kredit yang ditampilkan di sisi kredit. Laporan keuangan
                        dihasilkan berdasarkan akun-akun yang disajikan dalam neraca percobaan.

                  4.    Komponen Laporan Keuangan

                        Laporan keuangan yang disusun Kementerian/Lembaga atau satuan  kerja terdiri
                        atas:

                        A.      Laporan Realisasi Anggaran (LRA),

                        B.  WEB VERSION
                                Neraca,
                        C.      Laporan Operasional (LO),

                        D.      Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan
                        E.      Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).




                  B.    PROSES AKUNTANSI DAN APLIKASI

                  Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi

                  Pemerintahan (SAP), Pemerintah Pusat telah menggunakan aplikasi akuntansi yang telah

                  memenuhi basis akuntansi yang digunakan saat itu, yaitu basis akuntansi kas menuju
                  akrual. SAP kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Sistem Akuntansi dan Pelaporan

                  Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana ditetapkan dalam PMK Nomor 59/PMK.05/
                  2005 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 171/ PMK. 05/2007.


                  Aplikasi yang dibangun dan dipelihara selama ini telah mampu menghasilkan laporan
                  keuangan yang berkualitas dan akuntabel. Hal ini terbukti dengan hasil opini audit BPK

                  yang menunjukkan perkembangan positif dari tahun ke tahun. Aplikasi yang digunakan



                                                                                                    123
   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135