Page 205 - Modul CGAA Pusat
P. 205
Tgl Jurnal Akrual Dr Cr
Des 31 Beban langganan daya dan jasa X
Beban pemeliharaan X
E. PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan
transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum Laporan
Keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran,
WEB VERSION
hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para
IAI
pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan
informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan
akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepada entitas.
Laporan Keuangan yang disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga diarahkan untuk
memenuhi prinsip Laporan Keuangan yang bertujuan umum. Laporan keuangan untuk
tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
bersama sebagian besar pengguna laporan termasuk lembaga legislatif sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan Keuangan tidak
dikhususkan untuk memenuhi kelompok pengguna tertentu.
Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) yang digunakan sebagai
pertanggungjawaban keuangan Kementerian Negara/Lembaga meliputi Laporan
Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan
Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disertai dengan
Pernyataan Telah Direviu yang ditandatangani oleh Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP), dan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran. Dengan demikian sistematika
penyajian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga mengacu pada Standar
Akuntansi Pemerintahan yaitu:
1. Pernyataan Telah Direviu
2. Pernyataan Tanggung Jawab
3. Ringkasan Laporan Keuangan
198