Page 205 - Modul CGAA Pusat
P. 205

Tgl                      Jurnal Akrual                     Dr      Cr

                              Des 31    Beban langganan daya dan jasa                    X


                                        Beban pemeliharaan                                        X





                  E.    PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN

                  Laporan Keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan

                  transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum Laporan

                  Keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran,
                           WEB VERSION
                  hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para
                                                  IAI
                  pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
                  Secara  spesifik,  tujuan  pelaporan  keuangan  pemerintah  adalah  untuk  menyajikan

                  informasi  yang  berguna  untuk  pengambilan  keputusan  dan  untuk  menunjukkan

                  akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepada entitas.

                  Laporan Keuangan yang disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga diarahkan untuk
                  memenuhi prinsip Laporan Keuangan yang bertujuan umum. Laporan keuangan untuk

                  tujuan  umum  adalah  laporan  keuangan  yang  ditujukan  untuk  memenuhi  kebutuhan

                  bersama  sebagian  besar  pengguna  laporan  termasuk  lembaga  legislatif  sebagaimana
                  ditetapkan  dalam  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.  Laporan  Keuangan  tidak

                  dikhususkan untuk memenuhi kelompok pengguna tertentu.

                  Laporan  Keuangan  Kementerian  Negara/Lembaga  (LKKL)  yang  digunakan  sebagai

                  pertanggungjawaban  keuangan  Kementerian  Negara/Lembaga  meliputi  Laporan
                  Realisasi  Anggaran  (LRA),  Neraca,  Laporan  Operasional  (LO),  Laporan  Perubahan

                  Ekuitas  (LPE),  dan  Catatan  atas  Laporan  Keuangan  (CaLK)  yang  disertai  dengan
                  Pernyataan  Telah  Direviu  yang  ditandatangani  oleh  Aparat  Pengawasan  Intern

                  Pemerintah  (APIP),  dan  Pernyataan  Tanggung  Jawab  yang  ditandatangani  oleh

                  Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran. Dengan demikian sistematika
                  penyajian  Laporan  Keuangan  Kementerian  Negara/Lembaga  mengacu  pada  Standar

                  Akuntansi Pemerintahan yaitu:

                  1.    Pernyataan Telah Direviu

                  2.    Pernyataan Tanggung Jawab
                  3.    Ringkasan Laporan Keuangan




                                                                                                    198
   200   201   202   203   204   205   206   207   208   209   210