Page 230 - Modul CGAA Pusat
P. 230
G. REKONSILIASI
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan
beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Rekonsiliasi dilaksanakan untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya perbedaan
pencatatan (suspen) yang dapat berdampak pada menurunnya validitas dan akurasi data
yang disajikan dalam laporan keuangan.
Tujuan rekonsiliasi adalah meyakinkan keandalan data dalam penyusunan Laporan
Keuangan. Hasil rekonsiliasi dituangkan ke dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).
Berita Acara Rekonsiliasi adalah dokumen yang menyatakan bahwa proses rekonsiliasi
telah dilaksanakan dan/atau telah menunjukan hasil yang sama antara data Sistem
WEB VERSION
Akuntansi Umum dan Sistem Akuntansi Instansi/Sistem Akuntansi Bendahara Umum
Negara.
Macam Pelaksanaan Rekonsiliasi
- Rekonsiliasi Internal IAI
➢ Rekonsiliasi internal antara unit pelaporan keuangan dan unit pelaporan
barang pada Pengguna Anggaran//Pengguna Barang
➢ Rekonsiliasi internal antara UAKPA dengan bendahara
pengeluaran/bendahara penerimaan Satker
➢ Rekonsiliasi Eksternal
➢ Rekonsiliasi pelaporan keuangan antara Pengguna Anggaran dengan BUN
➢ Rekonsiliasi pelaporan barang antara Pengguna Barang dengan Pengelola
Barang
- Rekonsiliasi antara BUN dengan Pengelola Barang
Laporan keuangan yang disusun oleh UAKPA dan UAKPA BUN wajib dilakukan
rekonsiliasi sebelum disampaikan kepada unit akuntansi diatasnya untuk tujuan
penggabungan. Rekonsiliasi dilakukan antara UAKPA dan UAKPA BUN dengan
UAKBUN-D/KPPN setiap bulan dengan melampirkan laporan
pertanggungjawaban bendahara yang kemudian hasil rekonsiliasinya dituangkan
dalam BAR.
223