Page 230 - Modul CGAA Pusat
P. 230

G.    REKONSILIASI

                  Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan
                  beberapa  sistem/subsistem  yang  berbeda  berdasarkan  dokumen  sumber  yang  sama.

                  Rekonsiliasi  dilaksanakan  untuk  mengidentifikasi  kemungkinan  terjadinya  perbedaan
                  pencatatan (suspen) yang dapat berdampak pada menurunnya validitas dan akurasi data

                  yang disajikan dalam laporan keuangan.
                  Tujuan  rekonsiliasi  adalah  meyakinkan  keandalan  data  dalam  penyusunan  Laporan

                  Keuangan.  Hasil  rekonsiliasi  dituangkan  ke  dalam  Berita  Acara  Rekonsiliasi  (BAR).

                  Berita Acara Rekonsiliasi adalah dokumen yang menyatakan bahwa proses rekonsiliasi
                  telah  dilaksanakan  dan/atau  telah  menunjukan  hasil  yang  sama  antara  data  Sistem
                           WEB VERSION
                  Akuntansi Umum dan Sistem Akuntansi Instansi/Sistem Akuntansi Bendahara Umum
                  Negara.


                  Macam Pelaksanaan Rekonsiliasi

                  -     Rekonsiliasi Internal     IAI

                        ➢    Rekonsiliasi  internal  antara  unit  pelaporan  keuangan  dan  unit  pelaporan
                             barang pada Pengguna Anggaran//Pengguna Barang

                        ➢    Rekonsiliasi     internal    antara     UAKPA        dengan     bendahara

                             pengeluaran/bendahara penerimaan Satker
                        ➢    Rekonsiliasi Eksternal

                        ➢    Rekonsiliasi pelaporan keuangan antara Pengguna Anggaran dengan BUN
                        ➢    Rekonsiliasi  pelaporan  barang  antara  Pengguna  Barang  dengan  Pengelola

                             Barang
                  -     Rekonsiliasi antara BUN dengan Pengelola Barang

                        Laporan keuangan yang disusun oleh UAKPA dan UAKPA BUN wajib dilakukan

                        rekonsiliasi  sebelum  disampaikan  kepada  unit  akuntansi  diatasnya  untuk  tujuan
                        penggabungan. Rekonsiliasi dilakukan antara UAKPA dan UAKPA BUN dengan

                        UAKBUN-D/KPPN           setiap    bulan    dengan      melampirkan      laporan
                        pertanggungjawaban bendahara yang kemudian hasil rekonsiliasinya dituangkan

                        dalam BAR.











                                                                                                    223
   225   226   227   228   229   230   231   232   233   234   235