Page 225 - Modul CGAA Pusat
P. 225
Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan antara lain: Penerimaan utang luar
negeri; Penerimaan dari utang obligasi; Penerimaan kembali pinjaman
kepada pemerintah daerah; Penerimaan kembali pinjaman kepada perusahaan
negara. Sedangkan Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan antara lain:
Pembayaran pokok utang luar negeri; Pembayaran pokok utang obligasi;
Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada pemerintah daerah; Pengeluaran
kas untuk dipinjamkan kepada perusahaan negara.
d. Aktivitas Transitoris
Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang
tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Arus kas
WEB VERSION
dari aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas
IAI
bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan
pemerintah. Arus kas dari aktivitas transitoris antara lain transaksi
Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), pemberian/penerimaan kembali uang
persediaan kepada/dari bendahara pengeluaran, serta kiriman uang. PFK
menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat
Perintah Membayar atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya
potongan Taspen dan Askes. Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar
rekening kas umum negara/daerah.
Arus masuk kas dari aktivitas transitoris meliputi penerimaan PFK dan
penerimaan transitoris seperti kiriman uang masuk dan penerimaan kembali
uang persediaan dari bendahara pengeluaran. Sedangkan arus keluar kas dari
aktivitas transitoris meliputi pengeluaran PFK dan pengeluaran transitoris
seperti kiriman uang keluar dan pemberian uang persediaan kepada
bendahara pengeluaran.
Entitas pelaporan dapat menyajikan arus kas dari aktivitas operasi dengan
cara metode langsung atau metode tidak langsung. Metode langsung
mengungkapkan pengelompokan utama penerimaan dan pengeluaran kas
bruto. Sedangkan dalam metode tidak langsung, surplus atau defisit
disesuaikan dengan transaksi-transaksi operasional nonkas, penangguhan
(deferral) atau pengakuan (accrual) penerimaan kas atau pembayaran yang
lalu maupun yang akan datang, serta unsur penerimaan dan pengeluaran
dalam bentuk kas yang berkaitan dengan aktivitas investasi dan pendanaan.
218