Page 234 - Modul CGAA Pusat
P. 234

WEB VERSION


                                                  IAI







                  Rekonsiliasi sampai dengan penandatanganan BAR dilaksanakan paling lambat tanggal

                  10 (sepuluh) setelah bulan bersangkutan berakhir. Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh

                  pada hari libur, rekonsiliasi dilaksanakan paling lambat pada hari kerja sebelumnya. BAR
                  yang telah ditandatangani disampaikan oleh UAKPA dan UAKPA BUN kepada UAPPA-

                  W/UAPPA-E1.


                  UAKBUN-D/KPPN dapat melakukan rekonsiliasi dengan UAKPA dan UAKPA BUN

                  dalam rangka penyusunan laporan keuangan audited berdasarkan permintaan UAKPA
                  dan UAKPA BUN.


                  UAKPA  dan  UAKPA  BUN  yang  tidak/terlambat  melakukan  rekonsiliasi  dikenakan

                  sanksi administratif. Pengenaan sanksi dilaksanakan oleh KPPN dengan mengembalikan

                  SPM yang telah diajukan oleh UAKPA/satuan kerja. Pengembalian SPM sebagaimana
                  dimaksud  dikecualikan  terhadap  SPM-LS  Belanja  Pegawai,  SPM-LS  kepada  pihak

                  ketiga, dan SPM Pengembalian.
                  Pengenaan sanksi tidak membebaskan:

                  -     UAKPA  dan  UAKPA  BUN  untuk  melakukan  rekonsiliasi  dengan  UAKBUN
                        D/KPPN;

                  -     UAPPA-W untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKKBUN-Kanwil;




                                                                                                    227
   229   230   231   232   233   234   235   236   237   238   239