Page 234 - Modul CGAA Pusat
P. 234
WEB VERSION
IAI
Rekonsiliasi sampai dengan penandatanganan BAR dilaksanakan paling lambat tanggal
10 (sepuluh) setelah bulan bersangkutan berakhir. Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh
pada hari libur, rekonsiliasi dilaksanakan paling lambat pada hari kerja sebelumnya. BAR
yang telah ditandatangani disampaikan oleh UAKPA dan UAKPA BUN kepada UAPPA-
W/UAPPA-E1.
UAKBUN-D/KPPN dapat melakukan rekonsiliasi dengan UAKPA dan UAKPA BUN
dalam rangka penyusunan laporan keuangan audited berdasarkan permintaan UAKPA
dan UAKPA BUN.
UAKPA dan UAKPA BUN yang tidak/terlambat melakukan rekonsiliasi dikenakan
sanksi administratif. Pengenaan sanksi dilaksanakan oleh KPPN dengan mengembalikan
SPM yang telah diajukan oleh UAKPA/satuan kerja. Pengembalian SPM sebagaimana
dimaksud dikecualikan terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-LS kepada pihak
ketiga, dan SPM Pengembalian.
Pengenaan sanksi tidak membebaskan:
- UAKPA dan UAKPA BUN untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKBUN
D/KPPN;
- UAPPA-W untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKKBUN-Kanwil;
227