Page 239 - Modul CGAA Pusat
P. 239

2.    Entitas Pelaporan

                        Suatu entitas pelaporan ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan, yang
                        umumnya bercirikan:

                        a.   Entitas tersebut dibiayai oleh APBN atau dibiayai oleh APBD atau mendapat
                             pemisahan kekayaan dari anggaran,

                        b.   Entitas tersebut dibentuk dengan peraturan perundang-undangan,
                        c.   Pimpinan  entitas  tersebut  adalah  pejabat  pemerintah  yang  diangkat  atau

                             pejabat negara yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat, dan

                        d.   Entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung maupun tidak
                             langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran.
                           WEB VERSION
                  3.    Entitas Akuntansi
                        Pengguna anggaran/pengguna barang sebagai entitas akuntansi menyelenggarakan
                                                  IAI
                        akuntansi  dan  menyampaikan  laporan  keuangan  sehubungan  dengan
                        anggaran/barang yang dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan. Entitas

                        akuntansi dalam pemerintah pusat dikenal dengan Unit Akuntansi.

                        Setiap unit pemerintahan yang menerima anggaran belanja atau mengelola barang

                        adalah  entitas  akuntansi  yang  wajib  menyelenggarakan  akuntansi,  dan  secara

                        periodik menyiapkan laporan keuangan menurut standar akuntansi pemerintahan.
                        Laporan keuangan tersebut disampaikan secara intern dan berjenjang kepada unit

                        yang  lebih  tinggi  dalam  rangka  penggabungan  laporan  keuangan  oleh  entitas
                        pelaporan.


                        Perusahaan  negara/daerah  pada  dasarnya  adalah  suatu  entitas  akuntansi,  namun
                        akuntansi  dan  penyajian  laporannya  tidak  menggunakan  standar  akuntansi

                        pemerintahan.  Dengan  penetapan  menurut  peraturan  perundang-undangan  yang
                        berlaku  suatu  entitas  akuntansi  tertentu  yang  dianggap  mempunyai  pengaruh

                        signifikan dalam pencapaian program pemerintah dapat ditetapkan sebagai entitas

                        pelaporan.

                  4.    Prosedur Konsolidasi

                        Konsolidasi dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun
                        yang  diselenggarakan  oleh  entitas  pelaporan  dengan  entitas  pelaporan  lainnya

                        dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik.
                        Entitas  pelaporan  menyusun  laporan  keuangan  dengan  menggabungkan  laporan

                        keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya.





                                                                                                    232
   234   235   236   237   238   239   240   241   242   243   244