Page 239 - Modul CGAA Pusat
P. 239
2. Entitas Pelaporan
Suatu entitas pelaporan ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan, yang
umumnya bercirikan:
a. Entitas tersebut dibiayai oleh APBN atau dibiayai oleh APBD atau mendapat
pemisahan kekayaan dari anggaran,
b. Entitas tersebut dibentuk dengan peraturan perundang-undangan,
c. Pimpinan entitas tersebut adalah pejabat pemerintah yang diangkat atau
pejabat negara yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat, dan
d. Entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung maupun tidak
langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran.
WEB VERSION
3. Entitas Akuntansi
Pengguna anggaran/pengguna barang sebagai entitas akuntansi menyelenggarakan
IAI
akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan
anggaran/barang yang dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan. Entitas
akuntansi dalam pemerintah pusat dikenal dengan Unit Akuntansi.
Setiap unit pemerintahan yang menerima anggaran belanja atau mengelola barang
adalah entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan akuntansi, dan secara
periodik menyiapkan laporan keuangan menurut standar akuntansi pemerintahan.
Laporan keuangan tersebut disampaikan secara intern dan berjenjang kepada unit
yang lebih tinggi dalam rangka penggabungan laporan keuangan oleh entitas
pelaporan.
Perusahaan negara/daerah pada dasarnya adalah suatu entitas akuntansi, namun
akuntansi dan penyajian laporannya tidak menggunakan standar akuntansi
pemerintahan. Dengan penetapan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku suatu entitas akuntansi tertentu yang dianggap mempunyai pengaruh
signifikan dalam pencapaian program pemerintah dapat ditetapkan sebagai entitas
pelaporan.
4. Prosedur Konsolidasi
Konsolidasi dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun
yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya
dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik.
Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan
keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya.
232