Page 237 - Modul CGAA Pusat
P. 237
Laporan keuangan untuk tujuan umum dari unit pemerintahan yang ditetapkan sebagai
entitas pelaporan disajikan secara terkonsolidasi agar mencerminkan satu kesatuan
entitas. Laporan keuangan konsolidasian pada pemerintah pusat sebagai entitas pelaporan
mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk laporan keuangan badan
layanan umum.
Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan
oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan
untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
WEB VERSION
Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas
akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan
IAI
laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh
suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, dengan mengeliminasi akun-
akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian.
Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan
gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu
entitas tunggal.
1. Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca,
dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan konsolidasian disajikan
untuk periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan entitas
pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya seperti tampak
dalam gambar berikut.
230