Page 210 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 210

Uraian  Sistem  Akuntansi  Prosedur  Penerimaan  Kas  dari  Setoran  Sisa
                           UP/TU SKPD

                           1.   PPK BPKAD menerima bukti STS menerima rekapitulasi bukti setoran
                                sisa UP/TU dari Kepala Bidang Akuntansi;

                           2.   PPK BPKAD selanjutnya mencatat  berdasar urutan tanggal  dan nomor

                                bukti STS ke dalam Buku Finansial;
                           3.   Buku Jurnal Finansial diposting kedalam Buku Besar sesuai dengan kode
                                         Kas di Kas Daerah   VERSION
                                rekening obyek berkenaan sesuai tanggal transaksinya;
                           4.   Buku Besar dipergunakan sebagai dasar penyusunan Laporan Keuangan

                                PPKD;
                           5.   PPK BPKAD juga mencatat rincian obyek penerimaan yang telah dicatat

                                dalam buku jurnal ke dalam buku besar pembantu berdasar bukti STS;

                           6.   Ilustrasi Jurnal finansial dari Setoran Sisa UP/TU SKPD sebagai berikut:
                                Pada saat menerima Surat Tanda Setoran dari SKPD untuk penyetoran sisa

                                SP2D UP/TU atau Nota Kredit dari Bank. Jurnal yang dibentuk oleh fungsi
                  IAI WEB
                                akuntansi SKPKD.
                                Jurnal Finansial

                                  Db                                                    xxx
                                  Kr     R/K SKPD                                                 xxx



                           Uraian Sistem Akuntansi Prosedur Penerimaan Kas dari Pembiayaan
                           1.   PPK BPKAD menerima Laporan Posisi Kas Harian dari BUD.  Laporan

                                ini  akan  menjadi  dokumen  sumber  untuk  penjurnalan  akuntansi
                                pembiayaan pada PPKD;

                           2.   PPK BPKAD harus mengidentifikasi penerimaan kas  yang berasal dari

                                kegiatan  pembiayaan.  Penerimaan  Pembiayaan  dapat  berupa  pencairan
                                dana  cadangan,  hasil  penjualan  kekayaan  daerah  yang  dipisahkan,

                                penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman
                                daerah, dan penerimaan piutang daerah;

                           3.   PPK BPKAD selanjutnya mencatat  berdasar urutan tanggal  dan nomor
                                bukti transfer ke dalam Buku Jurnal Finansial dan Jurnal Anggaran;

                           4.   Buku  Jurnal  Finansial  dan  Jurnal  Anggaran  pada  setiap  akhir  bulan






                                                            206
   205   206   207   208   209   210   211   212   213   214   215