Page 210 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 210
Uraian Sistem Akuntansi Prosedur Penerimaan Kas dari Setoran Sisa
UP/TU SKPD
1. PPK BPKAD menerima bukti STS menerima rekapitulasi bukti setoran
sisa UP/TU dari Kepala Bidang Akuntansi;
2. PPK BPKAD selanjutnya mencatat berdasar urutan tanggal dan nomor
bukti STS ke dalam Buku Finansial;
3. Buku Jurnal Finansial diposting kedalam Buku Besar sesuai dengan kode
Kas di Kas Daerah VERSION
rekening obyek berkenaan sesuai tanggal transaksinya;
4. Buku Besar dipergunakan sebagai dasar penyusunan Laporan Keuangan
PPKD;
5. PPK BPKAD juga mencatat rincian obyek penerimaan yang telah dicatat
dalam buku jurnal ke dalam buku besar pembantu berdasar bukti STS;
6. Ilustrasi Jurnal finansial dari Setoran Sisa UP/TU SKPD sebagai berikut:
Pada saat menerima Surat Tanda Setoran dari SKPD untuk penyetoran sisa
SP2D UP/TU atau Nota Kredit dari Bank. Jurnal yang dibentuk oleh fungsi
IAI WEB
akuntansi SKPKD.
Jurnal Finansial
Db xxx
Kr R/K SKPD xxx
Uraian Sistem Akuntansi Prosedur Penerimaan Kas dari Pembiayaan
1. PPK BPKAD menerima Laporan Posisi Kas Harian dari BUD. Laporan
ini akan menjadi dokumen sumber untuk penjurnalan akuntansi
pembiayaan pada PPKD;
2. PPK BPKAD harus mengidentifikasi penerimaan kas yang berasal dari
kegiatan pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan dapat berupa pencairan
dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan,
penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman
daerah, dan penerimaan piutang daerah;
3. PPK BPKAD selanjutnya mencatat berdasar urutan tanggal dan nomor
bukti transfer ke dalam Buku Jurnal Finansial dan Jurnal Anggaran;
4. Buku Jurnal Finansial dan Jurnal Anggaran pada setiap akhir bulan
206

