Page 208 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 208
Uraian Sistem Akuntansi Prosedur Penerimaan Kas dari Pendapatan Dana
Perimbangan dan Hibah
1. PPK BPKAD menerima laporan posisi kas harian dari BUD yang disertai
dengan tembusan nota kredit sebagai dokumen sumber untuk penjurnalan
finansial dan penjurnalan anggaran dari pendapatan;
2. PPK BPKAD selanjutnya mencatat berdasar urutan tanggal dan nomor
bukti ke dalam Buku Jurnal Finansial dan Jurnal Anggaran;
IAI WEB VERSION
3. Buku Jurnal tersebut diposting ke dalam Buku Besar sesuai dengan kode
rekening obyek berkenaan berdasarkan tanggal transaksinya;
4. Buku Besar dipergunakan sebagai dasar penyusunan Laporan Keuangan
PPKD;
5. PPK BPKAD juga mencatat rincian obyek penerimaan yang telah dicatat
dalam buku jurnal ke dalam buku besar pembantu berdasar bukti STS dan
bukti transfer;
6. Ilustrasi Jurnal Finansial dan Jurnal Anggaran dari Pendapatan, Dana
Perimbangan dan Hibah.
a. Untuk penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang disetor oleh SKPD
berdasarkan STS atau yang langsung disetor oleh wajib
pajak/retribusi ke kas daerah berdasarkan Nota kredit/STS, maka
fungsi akuntansi-PPKD menjurnal:
Jurnal Finansial
Db Kas di Kas Daerah xxx
Kr R/K SKPD xxx
b. Pendapatan yang berasal dari Pemerintah Pusat/ Provinsi/ Pemda
lainnya, maka fungsi akuntansi PPKD menjurnal
Jurnal Finansial
Db Piutang pendapatan dana perimbangan-LO xxx
Kr Pendapatan Dana Perimbangan-LO xxx
204

