Page 205 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 205

Oleh  karena  itu  setiap  daerah  harus  membuat  Peraturan  Gubernur/  Bupati/
                           Walikota  yang  mengatur  kebijakan  akuntansi  pemerintah  daerah  dapat

                           mengambil unsur-unsur pokok dari SAP, lalu dengan mengembangkan\ dalam
                           pilihan-pilihan metode, baik dalam pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan

                           sesuai  dengan  karakteristik  dan  kebutuhan  daerah.  Bagan  akun  standar  ini

                           kemudian diterjemahkan ke dalam kode rekening sesuai daerah masing-masing.
                           Contoh Kode Rekening adalah sebagai berikut dapat dilihat pada:
                  IAI WEB VERSION
                                                 Gambar 6.2 Contoh Kode Rekening









                           Dikarenakan  kodefikasi  akun  dokumen  anggaran  yang  diatur  dalam
                           Permendagri  13/2006  belum  sesuai  dengan  BAS  sebagaimana  diatur  dalam

                           Lampiran III Permendagri 64/2013, untuk memenuhi unsur yang dicakup LRA
                           sesuai peraturan perundangundangan, pemerintah daerah melakukan konversi

                           dalam penyajian LRA.


                     1.    Sistem Akuntansi PPKD

                           Akuntansi PPKD adalah sebuah entitas akuntansi yang dijalankan oleh fungsi
                           akuntansi di SKPKD,  yang mencatat transaksi-transaksi  yang dilakukan oleh

                           Pemerintah  Daerah.  Selain  itu,  sub  sistem  Akuntansi  PPKD  ini  juga

                           melaksanakan  fungsi  sebagai  konsolidator  yang  mencatat  akun-akun  kontrol
                           selama  periode  pelaksanaan  anggaran  dan  melakukan  penyusunan  laporan

                           konsolidasi di akhir periode.
                           Transaksi-transaksi  yang  dilakukan  oleh  PPKD  seperti  pendapatan  dana

                           perimbangan, belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil,
                           bantuan  keuangan  dan  belanja  tidak  terduga.  Termasuk  transaksi-transaksi

                           pembiayaan, pencatatan investasi dan hutang jangka panjang.














                                                            201
   200   201   202   203   204   205   206   207   208   209   210