Page 255 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 255
- Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank;
- Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi;
- Pinjaman Dalam Negeri – Lainnya;
- Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara;
- Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah;
- Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya.
Arus kas keluar dari aktivitas pembiayaan diperoleh dari transaksi:
IAI WEB VERSION
- Pembentukan Dana Cadangan;
- Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
- Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat;
- Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri
- Pemerintah Daerah Lainnya;
- Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri
- Lembaga Keuangan Bank;
- Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri
- Lembaga Keuangan Bukan Bank;
- Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi;
- Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya;
- Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara;
- Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah;
- Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya.
4. Arus Kas masuk dan keluar dari Aktivitas Non-Anggaran.
Arus kas masuk dari aktivitas non-anggaran diperoleh dari transaksi:
- Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
Arus kas keluar dari aktivitas non-anggaran diperoleh dari transaksi:
- Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).
Sistem akuntansi pemerintahan daerah adalah sistem akuntansi yang meliputi
proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atau
kejadian keuangan serta pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan
APBD, dilaksanakan dalam prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum.
Sistem akuntansi PPKD mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan
pengungkapan atas pendapatan-LO, pendapatan-LRA, beban, belanja, transfer,
251

