Page 255 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 255

-     Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank;
                                -     Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi;

                                -     Pinjaman Dalam Negeri – Lainnya;
                                -     Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara;

                                -     Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah;

                                -      Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya.
                                Arus kas keluar dari aktivitas pembiayaan diperoleh dari transaksi:
                  IAI WEB VERSION
                                -     Pembentukan Dana Cadangan;

                                -     Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
                                -     Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat;

                                -     Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri
                                -     Pemerintah Daerah Lainnya;

                                -     Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri
                                -     Lembaga Keuangan Bank;

                                -     Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri

                                -     Lembaga Keuangan Bukan Bank;
                                -     Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi;

                                -     Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya;
                                -     Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara;

                                -     Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah;
                                -     Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya.

                           4.   Arus Kas masuk dan keluar dari Aktivitas Non-Anggaran.

                                Arus kas masuk dari aktivitas non-anggaran diperoleh dari transaksi:
                                -     Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)

                                Arus kas keluar dari aktivitas non-anggaran diperoleh dari transaksi:

                                -     Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).
                           Sistem  akuntansi pemerintahan daerah adalah sistem  akuntansi yang  meliputi
                           proses  pencatatan,  penggolongan,  penafsiran,  peringkasan  transaksi  atau

                           kejadian  keuangan  serta  pelaporan  keuangannya  dalam  rangka  pelaksanaan

                           APBD,  dilaksanakan  dalam  prinsip-prinsip akuntansi yang  berterima  umum.
                           Sistem  akuntansi  PPKD mencakup  teknik  pencatatan,  pengakuan  dan

                           pengungkapan atas pendapatan-LO, pendapatan-LRA, beban, belanja, transfer,






                                                            251
   250   251   252   253   254   255   256   257   258   259   260