Page 267 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 267
pelunasan pembayaran belanja LS (menerima SP2D LS), dan akan berkurang
bila SKPD mentransfer aset ke Pemerintah Daerah (seperti penyetoran uang ke
Pemerintah Daerah).
D. ASUMSI DASAR
Asumsi Dasar dalam pelaporan keuangan Pemerintah Daerah adalah anggapan yang
diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar kebijakan akuntansi
IAI WEB VERSION
dapat diterapkan, yang terdiri dari:
1. Asumsi Kemandirian Entitas
Asumsi tersebut berarti bahwa unit pemerintahan daerah sebagai entitas
pelaporan dan entitas akuntansi dianggap sebagai unit yang mandiri dan
mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak
terjadi kekacauan atar unit pemerintahan dalam laporan keuangan. Salah satu
indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk
menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh.
Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca
untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau
kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang piutang yang terjadi akibat
pembuatan keputusan entitas, serta terlaksana tidaknya program dan kegiatan
yang telah ditetapkan.
2. Asumsi Kesinambungan Entitas
Laporan keuangan Pemerintah Daerah disusun dengan asumsi bahwa
Pemerintah Daerah akan berlanjut keberadaannya dan tidak bermaksud untuk
melakukan likuidasi atas entitas pelaporan dalam jangka pendek.
3. Asumsi keterukuran dalam satuan uang
Laporan keuangan Pemerintah Daerah harus menyajikan setiap kegiatan yang
diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar
memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi.
263

