Page 266 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 266

Entitas  pelaporan  menyajikan  kekayaan  bersih  pemerintah  yang  mencakup  ekuitas
                     awal, surplus/defisit periode bersangkutan, dan dampak kumulatif akibat perubahan

                     kebijakan dan kesalahan mendasar.
                     Untuk  menghindari  kesalahpahaman  dalam  membaca  laporan  keuangan,  entitas

                     pelaporan  harus  mengungkapkan  semua  informasi  penting  baik  yang  telah  tersaji

                     maupun yang tidak tersaji dalam lembar muka laporan keuangan. Entitas pelaporan
                     mengungkapkan informasi tentang ketaatan terhadap anggaran.
                  IAI WEB VERSION

                     C.    KONSEP HOME OFFICE BRANCH OFFICE (HOBO)

                     Struktur hubungan entitas dalam akuntansi yang diimplementasikan di Pemda adalah
                     struktur  HOBO  (Home  Office  &  Branch  Office).  Dalam  hal  ini  Pejabat  Pengelola

                     Keuangan Daerah (PPKD) yang merepresentasikan Pemerintah Daerah adalah sebagai

                     Kantor Pusat (Home Office), sedangkan SKPD adalah sebagai Kantor Cabang (Branch
                     Office).  Struktur  hubungan  HOBO  lebih  tepat  untuk  menggambarkan  hubungan

                     transaksi antara PPKD dan SKPD, dibandingkan dengan struktur hubungan induk dan

                     anak (Parent & Subsidiary) dengan beberapa alasan:
                     1.    PPKD-SKPD bukan entitas yang masing-masing berdiri sendiri, melainkan satu

                           kesatuan;
                     2.    Antara  PPKD  dan  SKPD  tidak  terjadi  Transfer  Income  (dalam  pengertian

                           profit);
                     3.    SKPD dimiliki 100% oleh Pemerintah Daerah.

                           Sebagai konsekuensi dari struktur akuntansi HOBO, transaksi antara PPKD dan

                           SKPD dicatat menggunakan akun reciprocal yaitu Rekening Koran PPKD (RK-
                           PPKD)  yang  merupakan  akun  ekuitas  di  SKPD,  dan  akun  Rekening  Koran

                           SKPD (RK-SKPD) yang merupakan akun aset di PPKD. Dengan demikian akun
                           Reciprocal ini adalah merupakan akun riil (real account).

                           Akun Rekening Koran-PPKD merupakan akun ekuitas di tingkat SKPD. Hal ini
                           dikarenakan  SKPD  merupakan  cabang  dari  Pemerintah  Daerah,  sehingga

                           sebenarnya SKPD tidak memiliki ekuitas sendiri, melainkan hanya menerima

                           ekuitas dari Pemerintah Daerah, melalui mekanisme transfer. Akun “Rekening
                           Koran-PPKD”  akan  bertambah  bila  SKPD  menerima  transfer  aset  (seperti

                           menerima  SP2D  UP  dan  GU,  menerima  aset  tetap  dari  Pemerintah  Daerah),






                                                            262
   261   262   263   264   265   266   267   268   269   270   271