Page 266 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 266
Entitas pelaporan menyajikan kekayaan bersih pemerintah yang mencakup ekuitas
awal, surplus/defisit periode bersangkutan, dan dampak kumulatif akibat perubahan
kebijakan dan kesalahan mendasar.
Untuk menghindari kesalahpahaman dalam membaca laporan keuangan, entitas
pelaporan harus mengungkapkan semua informasi penting baik yang telah tersaji
maupun yang tidak tersaji dalam lembar muka laporan keuangan. Entitas pelaporan
mengungkapkan informasi tentang ketaatan terhadap anggaran.
IAI WEB VERSION
C. KONSEP HOME OFFICE BRANCH OFFICE (HOBO)
Struktur hubungan entitas dalam akuntansi yang diimplementasikan di Pemda adalah
struktur HOBO (Home Office & Branch Office). Dalam hal ini Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah (PPKD) yang merepresentasikan Pemerintah Daerah adalah sebagai
Kantor Pusat (Home Office), sedangkan SKPD adalah sebagai Kantor Cabang (Branch
Office). Struktur hubungan HOBO lebih tepat untuk menggambarkan hubungan
transaksi antara PPKD dan SKPD, dibandingkan dengan struktur hubungan induk dan
anak (Parent & Subsidiary) dengan beberapa alasan:
1. PPKD-SKPD bukan entitas yang masing-masing berdiri sendiri, melainkan satu
kesatuan;
2. Antara PPKD dan SKPD tidak terjadi Transfer Income (dalam pengertian
profit);
3. SKPD dimiliki 100% oleh Pemerintah Daerah.
Sebagai konsekuensi dari struktur akuntansi HOBO, transaksi antara PPKD dan
SKPD dicatat menggunakan akun reciprocal yaitu Rekening Koran PPKD (RK-
PPKD) yang merupakan akun ekuitas di SKPD, dan akun Rekening Koran
SKPD (RK-SKPD) yang merupakan akun aset di PPKD. Dengan demikian akun
Reciprocal ini adalah merupakan akun riil (real account).
Akun Rekening Koran-PPKD merupakan akun ekuitas di tingkat SKPD. Hal ini
dikarenakan SKPD merupakan cabang dari Pemerintah Daerah, sehingga
sebenarnya SKPD tidak memiliki ekuitas sendiri, melainkan hanya menerima
ekuitas dari Pemerintah Daerah, melalui mekanisme transfer. Akun “Rekening
Koran-PPKD” akan bertambah bila SKPD menerima transfer aset (seperti
menerima SP2D UP dan GU, menerima aset tetap dari Pemerintah Daerah),
262

