Page 265 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 265

B.    ENTITAS  AKUNTANSI  DAN  ENTITAS  PELAPORAN  PADA
                           PEMERINTAH DAERAH

                     Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/ pengguna barang dan
                     oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan

                     untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Dengan demikian entitas akuntansi dapat

                     dikatakan sebagai unit pada pemerintahan yang mengelola anggaran, kekayaan, dan
                     kewajiban  yang  menyelenggarakan  akuntansi  dan  menyajikan  laporan  keuangan
                  IAI WEB VERSION
                     berdasarkan akuntansi yang diselenggarakannya. Berdasarkan definisi di atas maka
                     entitas  akuntansi  pada  pemerintah  daerah  adalah  Satuan  Kerja  Perangkat  Daerah

                     (SKPD). Terkait dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pada praktiknya ada
                     yang berstatus sebagai SKPD maupun unit di bawah SKPD, tergantung pada kebijakan

                     pemerintah daerah yang bersangkutan.

                     Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri atas satu atau lebih entitas
                     akuntansi  atau  entitas  pelaporan  yang  menurut  ketentuan  peraturan  perundang-

                     undangan  wajib  menyampaikan  laporan  pertanggungjawaban  berupa  laporan

                     keuangan. Oleh sebab itu, dalam penetapan entitas pelaporan, perlu dipertimbangkan
                     syarat pengelolaan, pengendalian, dan penguasaan suatu entitas pelaporan terhadap

                     aset,  yurisdiksi,  tugas  dan  misi  tertentu,  dengan  bentuk  pertanggungjawaban  dan
                     wewenang yang terpisah dari entitas pelaporan lainnya.

                     Laporan  keuangan  memberikan  informasi  tentang  sumber  daya  ekonomi  dan
                     kewajiban entitas pelaporan pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi

                     selama  periode  berjalan.  Informasi  ini  diperlukan  pengguna  untuk  melakukan

                     penilaian terhadap kemampuan entitas pelaporan dalam menyelenggarakan kegiatan
                     pemerintahan di masa mendatang.

                     Entitas  pelaporan  menyajikan  informasi  untuk  membantu  para  pengguna  dalam
                     memperkirakan  hasil  operasi  entitas  dan  pengelolaan  aset,  seperti  halnya  dalam

                     pembuatan dan evaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya ekonomi.
                     Entitas  yang  mempunyai  fungsi  perbendaharaan  umum  menyajikan  informasi

                     mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode

                     akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.











                                                            261
   260   261   262   263   264   265   266   267   268   269   270