Page 265 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 265
B. ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA
PEMERINTAH DAERAH
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/ pengguna barang dan
oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan
untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Dengan demikian entitas akuntansi dapat
dikatakan sebagai unit pada pemerintahan yang mengelola anggaran, kekayaan, dan
kewajiban yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan
IAI WEB VERSION
berdasarkan akuntansi yang diselenggarakannya. Berdasarkan definisi di atas maka
entitas akuntansi pada pemerintah daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD). Terkait dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pada praktiknya ada
yang berstatus sebagai SKPD maupun unit di bawah SKPD, tergantung pada kebijakan
pemerintah daerah yang bersangkutan.
Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri atas satu atau lebih entitas
akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan
keuangan. Oleh sebab itu, dalam penetapan entitas pelaporan, perlu dipertimbangkan
syarat pengelolaan, pengendalian, dan penguasaan suatu entitas pelaporan terhadap
aset, yurisdiksi, tugas dan misi tertentu, dengan bentuk pertanggungjawaban dan
wewenang yang terpisah dari entitas pelaporan lainnya.
Laporan keuangan memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan
kewajiban entitas pelaporan pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi
selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan
penilaian terhadap kemampuan entitas pelaporan dalam menyelenggarakan kegiatan
pemerintahan di masa mendatang.
Entitas pelaporan menyajikan informasi untuk membantu para pengguna dalam
memperkirakan hasil operasi entitas dan pengelolaan aset, seperti halnya dalam
pembuatan dan evaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya ekonomi.
Entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum menyajikan informasi
mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode
akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
261

