Page 262 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 262

masing-masing kelompok pengguna. Namun demikian, berhubung laporan keuangan
                     pemerintah berperan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, maka

                     komponen  laporan  yang  disajikan  setidak-  tidaknya  mencakup  jenis  laporan  dan
                     elemen  informasi  yang  diharuskan  oleh  ketentuan  peraturan  perundang-undangan

                     (statutory reports).

                     Kebutuhan informasi tentang kegiatan operasional pemerintahan serta posisi kekayaan
                     dan kewajiban dapat dipenuhi dengan lebih baik dan memadai apabila didasarkan pada
                  IAI WEB VERSION
                     basis  akrual,  yakni  berdasarkan  pengakuan  munculnya  hak  dan  kewajiban,  bukan
                     berdasarkan  pada  arus  kas  semata.  Namun,  apabila  terdapat  ketentuan  peraturan

                     perundang-undangan yang mengharuskan penyajian suatu laporan keuangan dengan
                     basis  kas,  maka  laporan  keuangan  dimaksud  wajib  disajikan  demikian.  Meskipun

                     memiliki akses terhadap detail informasi yang tercantum di dalam laporan keuangan,

                     pemerintah wajib memperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
                     untuk keperluan perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Selanjutnya,

                     pemerintah dapat menentukan bentuk dan jenis informasi tambahan untuk kebutuhan

                     sendiri yang diatur dalam standar-standar akuntansi yang dinyatakan lebih lanjut.
                     Laporan keuangan Pemerintah  Daerah disusun untuk  menyediakan informasi  yang

                     relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu
                     entitas  pelaporan  selama  satu  periode  pelaporan.  Laporan  keuangan  terutama

                     digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk
                     melaksanakan  kegiatan  operasional  pemerintahan,  menilai  kondisi  keuangan,

                     mengevaluasi  efektifitas  dan  efisiensi  suatu  entitas  pelaporan,  dan  membantu

                     menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
                     Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah

                     dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan
                     terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan:

                     1.    Akuntabilitas
                           Mempertanggungjawabkan  pengelolaan  sumber  daya  serta  pelaksanaan

                           kebijakan yang dipercayakan kepada Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan

                           yang telah ditetapkan secara periodik.









                                                            258
   257   258   259   260   261   262   263   264   265   266   267