Page 262 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 262
masing-masing kelompok pengguna. Namun demikian, berhubung laporan keuangan
pemerintah berperan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, maka
komponen laporan yang disajikan setidak- tidaknya mencakup jenis laporan dan
elemen informasi yang diharuskan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
(statutory reports).
Kebutuhan informasi tentang kegiatan operasional pemerintahan serta posisi kekayaan
dan kewajiban dapat dipenuhi dengan lebih baik dan memadai apabila didasarkan pada
IAI WEB VERSION
basis akrual, yakni berdasarkan pengakuan munculnya hak dan kewajiban, bukan
berdasarkan pada arus kas semata. Namun, apabila terdapat ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengharuskan penyajian suatu laporan keuangan dengan
basis kas, maka laporan keuangan dimaksud wajib disajikan demikian. Meskipun
memiliki akses terhadap detail informasi yang tercantum di dalam laporan keuangan,
pemerintah wajib memperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
untuk keperluan perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Selanjutnya,
pemerintah dapat menentukan bentuk dan jenis informasi tambahan untuk kebutuhan
sendiri yang diatur dalam standar-standar akuntansi yang dinyatakan lebih lanjut.
Laporan keuangan Pemerintah Daerah disusun untuk menyediakan informasi yang
relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu
entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama
digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk
melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan,
mengevaluasi efektifitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu
menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah
dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan
terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan:
1. Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan
kebijakan yang dipercayakan kepada Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan
yang telah ditetapkan secara periodik.
258

