Page 306 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 306

3)    Batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD;
                             4)    Hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait

                                   dengan  prinsip-prinsip  peningkatan  efisiensi,  efektifitas,  tranparansi
                                   dan  akuntabilitas  penyusunan  anggaran  dalamrangka  pencapaian

                                   prestasi kerja; dan

                             5)    Dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD,
                                   format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga.
                  IAI WEB VERSION
                             Berdasarkan  pedoman  penyusunan  RKA-SKPD,  kepala  SKPD  menyusun
                             RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka

                             menengah  daerah,  penganggaran  terpadu  dan  penganggaran  berdasarkan

                             prestasi  kerja.  RKA-SKPD  memuat  rencana  pendapatan,  rencana  belanja
                             untuk masing-masing program dan kegiatan, serta rencana pembiayaan untuk

                             tahun  yang  direncanakan  dirinci  sampai  dengan  rincian  objek  pendapatan,
                             belanja, dan pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya. RKA-

                             SKPD juga memuat informasi tentang Urusan Pemerintah Daerah, organisasi,
                             standar biaya, prestasi kerja yang akan dicapai dari program dan kegiatan.


                             RKA  –  SKPD  yang  telah  disusun  oleh  SKPD  disampaikan  kepada  PPKD

                             untuk  dibahas  lebih  lanjut  oleh  TAPD  untuk  menelaah  kesesuaian  antara
                             RKA-SKPD dengan KUA, PPA, prakiraan maju yang telah disetujui tahun

                             anggaran  sebelumnya,  dan  dokumen  perencanaan  lainnya,  serta  capaian
                             kinerja, indicator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, standar analisis belanja,

                             standar satuan harga, standar pelayanan minimal, serta sinkronisasi program

                             dan  kegiatan  antar  SKPD.  RKA  –SKPD  ini  sebagai  bahan  penyusunan
                             rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala

                             daerah tentang penjabaran APBD.

                             Rancangan  peraturan  kepala  daerah  tentang  penjabaran  APBD  dilengkapi

                             dengan lampiran yang terdiri dari:


                             1)    Ringkasan penjabaran APBD;












                                                            302
   301   302   303   304   305   306   307   308   309   310   311