Page 306 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 306
3) Batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD;
4) Hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait
dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, tranparansi
dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalamrangka pencapaian
prestasi kerja; dan
5) Dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD,
format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga.
IAI WEB VERSION
Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD, kepala SKPD menyusun
RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka
menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan
prestasi kerja. RKA-SKPD memuat rencana pendapatan, rencana belanja
untuk masing-masing program dan kegiatan, serta rencana pembiayaan untuk
tahun yang direncanakan dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan,
belanja, dan pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya. RKA-
SKPD juga memuat informasi tentang Urusan Pemerintah Daerah, organisasi,
standar biaya, prestasi kerja yang akan dicapai dari program dan kegiatan.
RKA – SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD
untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD untuk menelaah kesesuaian antara
RKA-SKPD dengan KUA, PPA, prakiraan maju yang telah disetujui tahun
anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, serta capaian
kinerja, indicator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, standar analisis belanja,
standar satuan harga, standar pelayanan minimal, serta sinkronisasi program
dan kegiatan antar SKPD. RKA –SKPD ini sebagai bahan penyusunan
rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala
daerah tentang penjabaran APBD.
Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dilengkapi
dengan lampiran yang terdiri dari:
1) Ringkasan penjabaran APBD;
302