Page 127 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 127
1. Perolehan meliputi suatu transaksi perolehan aset tetap sampai dengan
aset tersebut dalam kondisi siap digunakan.
2. Pengembangan meliputi suatu transaksi peningkatan nilai Aset Tetap
yang berakibat pada peningkatan masa manfaat, peningkatan efisiensi,
peningkatan kapasitas, mutu produksi dan kinerja dan atau penurunan
IAI WEB VERSION
biaya pengoperasian.
3. Pengurangan meliputi suatu transaksi penurunan nilai Aset Tetap
dikarenakan berkurangnya volume/nilai Aset Tetap tersebut atau
dikarenakan penyusutan.
4. Penghentian dan pelepasan meliputi suatu transaksi penghentian dari
penggunaan aktif atau penghentian permanen suatu aset tetap.
Kepemilikan atas Tanah ditunjukkan dengan adanya bukti bahwa telah terjadi
perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum seperti
sertifikat tanah. Dalam hal terdapat Tanah belum disertifikatkan atas nama
pemerintah dan/ atau dikuasai atau digunakan oleh pihak lain, maka:
1. Dalam hal tanah belum ada bukti kepemilikan yang sah, namun dikuasai
dan atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus
dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah,
serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan
Keuangan.
2. Dalam hal tanah dimiliki oleh pemerintah, namun dikuasai dan/atau
digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan
disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta
diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan,
bahwa tanah tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain.
3. Dalam hal tanah dimiliki oleh suatu entitas pemerintah, namun dikuasai
dan/atau digunakan oleh entitas pemerintah yang lain, maka tanah
tersebut dicatat dan disajikan pada neraca entitas pemerintah yang
mempunyai bukti kepernilikan, serta diungkapkan secara memadai
dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Entitas pemerintah yang
menguasai dan/atau menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah
tersebut secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
76

