Page 127 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 127

1.    Perolehan meliputi suatu transaksi perolehan aset tetap sampai dengan
                                  aset tersebut dalam kondisi siap digunakan.

                            2.    Pengembangan  meliputi  suatu  transaksi  peningkatan  nilai  Aset  Tetap
                                  yang berakibat pada peningkatan masa manfaat, peningkatan efisiensi,

                                  peningkatan kapasitas, mutu produksi dan kinerja dan atau penurunan
                         IAI WEB VERSION
                                  biaya pengoperasian.
                            3.    Pengurangan  meliputi  suatu  transaksi  penurunan  nilai  Aset  Tetap

                                  dikarenakan  berkurangnya  volume/nilai  Aset  Tetap  tersebut  atau
                                  dikarenakan penyusutan.

                            4.    Penghentian  dan  pelepasan  meliputi  suatu  transaksi  penghentian  dari
                                  penggunaan aktif atau penghentian permanen suatu aset tetap.

                            Kepemilikan atas Tanah ditunjukkan dengan adanya bukti bahwa telah terjadi

                            perpindahan  hak  kepemilikan  dan/atau  penguasaan  secara  hukum  seperti
                            sertifikat  tanah.  Dalam  hal  terdapat  Tanah  belum  disertifikatkan  atas  nama

                            pemerintah dan/ atau dikuasai atau digunakan oleh pihak lain, maka:

                            1.    Dalam hal tanah belum ada bukti kepemilikan yang sah, namun dikuasai
                                  dan  atau  digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut  tetap  harus

                                  dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah,
                                  serta  diungkapkan  secara  memadai  dalam  Catatan  atas  Laporan

                                  Keuangan.
                            2.    Dalam  hal  tanah  dimiliki  oleh  pemerintah,  namun  dikuasai  dan/atau

                                  digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan

                                  disajikan  sebagai  aset  tetap  tanah  pada  neraca  pemerintah,  serta
                                  diungkapkan  secara  memadai  dalam  Catatan  atas  Laporan  Keuangan,

                                  bahwa tanah tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain.
                            3.    Dalam hal tanah dimiliki oleh suatu entitas pemerintah, namun dikuasai

                                  dan/atau  digunakan  oleh  entitas  pemerintah  yang  lain,  maka  tanah
                                  tersebut  dicatat  dan  disajikan  pada  neraca  entitas  pemerintah  yang

                                  mempunyai  bukti  kepernilikan,  serta  diungkapkan  secara  memadai

                                  dalam  Catatan  atas  Laporan  Keuangan.  Entitas  pemerintah  yang
                                  menguasai dan/atau menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah

                                  tersebut secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.






                                                               76
   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131   132