Page 128 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 128
Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan:
1. Dalam hal belum ada bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut
dikuasai dan/ atau digunakan oleh pernerintah, maka tanah tersebut tetap
harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca
pernerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas
IAI WEB VERSION
Laporan Keuangan.
2. Dalam hal pemerintah belum mempunyai bukti kepemilikan tanah yang
sah, tanah tersebut dikuasai dari/atau digunakan oleh pihak lain, maka
tanah tersebut dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca
pernerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas
Laporan Keuangan.
3. Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai
dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus
dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah,
serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan
Keuangan.
4. Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai
dan/ atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus
dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah,
namun adanya sertifikat ganda harus diungkapkan secara memadai
dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Pengakuan tanah di luar negeri sebagai Aset Tetap hanya dimungkinkan
apabila perjanjian penguasaan dan hukum serta perundang-undangan yang
berlaku di negara yang bersangkutan mengindikasikan adanya penguasaan
yang bersifat permanen. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) merupakan aset
tetap yang masih dalam proses pernbangunan pengerjaan dan belum siap
digunakan pada tanggal pelaporan. Aset Tetap harus diakui sebagai Konstruksi
Dalam Pengerjaan jika aset tetap dimaksud masih dalam proses pembangunan
pengerjaan.
77

