Page 128 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 128

Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan:
                            1.    Dalam hal belum ada bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut

                                  dikuasai dan/ atau digunakan oleh pernerintah, maka tanah tersebut tetap
                                  harus  dicatat  dan  disajikan  sebagai  aset  tetap  tanah  pada  neraca

                                  pernerintah,  serta  diungkapkan  secara  memadai  dalam  Catatan  atas
                         IAI WEB VERSION
                                  Laporan Keuangan.
                            2.    Dalam hal pemerintah belum mempunyai bukti kepemilikan tanah yang

                                  sah, tanah tersebut dikuasai dari/atau digunakan oleh pihak lain, maka
                                  tanah tersebut dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca

                                  pernerintah,  serta  diungkapkan  secara  memadai  dalam  Catatan  atas
                                  Laporan Keuangan.

                            3.    Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai

                                  dan/atau  digunakan  oleh  pemerintah,  maka  tanah  tersebut  tetap  harus
                                  dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah,

                                  serta  diungkapkan  secara  memadai  dalam  Catatan  atas  Laporan

                                  Keuangan.
                            4.    Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai

                                  dan/  atau  digunakan  oleh  pihak  lain,  maka  tanah  tersebut  tetap  harus
                                  dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah,

                                  namun  adanya  sertifikat  ganda  harus  diungkapkan  secara  memadai
                                  dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

                            Pengakuan  tanah  di  luar  negeri  sebagai  Aset  Tetap  hanya  dimungkinkan

                            apabila  perjanjian  penguasaan  dan  hukum  serta  perundang-undangan  yang
                            berlaku  di  negara  yang  bersangkutan  mengindikasikan  adanya  penguasaan

                            yang bersifat permanen. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) merupakan aset
                            tetap  yang  masih  dalam  proses  pernbangunan  pengerjaan  dan  belum  siap

                            digunakan pada tanggal pelaporan. Aset Tetap harus diakui sebagai Konstruksi
                            Dalam Pengerjaan jika aset tetap dimaksud masih dalam proses pembangunan

                            pengerjaan.











                                                               77
   123   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133