Page 126 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 126

kementerian  sosial).  Dalam  hal  ini,  persediaan  berupa  emas  tersebut
                                  dicatat sebesar harga wajar pada saat perolehan.


                      7.    Kebijakan Akuntansi Aset Tetap

                            Aset tetap meliputi aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12
                         IAI WEB VERSION
                            (dua  belas)  bulan  untuk  digunakan  dalam  kegiatan  pemerintah  atau
                            dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap terdiri dari:

                            1.    Tanah;
                            2.    Peralatan dan mesin;

                            3.    Gedung dan bangunan;
                            4.    Jalan, irigasi, dan jaringan;

                            5.    Aset tetap lainnya; dan

                            6.    Konstruksi dalam pengerjaan.


                            Pengakuan

                            Aset Tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan
                            nilainya dapat diukur dengan andal. Pengakuan Aset Tetap akan sangat andal

                            bila Aset Tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/ atau
                            pada saat penguasaannya berpindah. Kriteria untuk dapat diakui sebagai Aset

                            Tetap meliputi:
                            1.    Berwujud;

                            2.    Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;

                            3.    Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
                            4.    Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan

                            5.    Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
                            Aset  Tetap  yang  diperoleh  dari  hibah/donasi  diakui  pada  saat  Aset  Tetap

                            tersebut diterima dan atau hak kepemilikannya berpindah.  Aset Tetap  yang
                            diperoleh  dari  sitaan/rampasan  diakui  pada  saat  terdapat  keputusan  instansi

                            yang berwenang yang memiliki kekuatan hukum tetap. Pengakuan atas 'Aset

                            Tetap’ berdasarkan jenis transaksinya, antara lain perolehan, pengembangan,
                            pengurangan  serta  penghentian  dan  pelepasan.  Penjelasan  masing-  masing

                            transaksi dimaksud meliputi sebagai berikut:






                                                               75
   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131