Page 126 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 126
kementerian sosial). Dalam hal ini, persediaan berupa emas tersebut
dicatat sebesar harga wajar pada saat perolehan.
7. Kebijakan Akuntansi Aset Tetap
Aset tetap meliputi aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12
IAI WEB VERSION
(dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau
dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap terdiri dari:
1. Tanah;
2. Peralatan dan mesin;
3. Gedung dan bangunan;
4. Jalan, irigasi, dan jaringan;
5. Aset tetap lainnya; dan
6. Konstruksi dalam pengerjaan.
Pengakuan
Aset Tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan
nilainya dapat diukur dengan andal. Pengakuan Aset Tetap akan sangat andal
bila Aset Tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/ atau
pada saat penguasaannya berpindah. Kriteria untuk dapat diakui sebagai Aset
Tetap meliputi:
1. Berwujud;
2. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
3. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
4. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
5. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
Aset Tetap yang diperoleh dari hibah/donasi diakui pada saat Aset Tetap
tersebut diterima dan atau hak kepemilikannya berpindah. Aset Tetap yang
diperoleh dari sitaan/rampasan diakui pada saat terdapat keputusan instansi
yang berwenang yang memiliki kekuatan hukum tetap. Pengakuan atas 'Aset
Tetap’ berdasarkan jenis transaksinya, antara lain perolehan, pengembangan,
pengurangan serta penghentian dan pelepasan. Penjelasan masing- masing
transaksi dimaksud meliputi sebagai berikut:
75

