Page 185 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 185

e.   penjualan investasi permanen lainnya; dan
                                  f.   pencairan dana cadangan.

                            2.    Pengeluaran Pembiayaan, terdiri dari :
                                  a.   pemberian pinjaman kepada pihak ketiga;

                                  b.   penyertaan modal pemerintah;
                         IAI WEB VERSION
                                  c.   pembayaran  kembali  pokok  pinjaman  dalam  periode  tahun
                                       anggaran tertentu; dan

                                  d.   pembentukan dana cadangan.


                            Pengakuan
                            Penerimaan  Pembiayaan  diakui  pada  saat  kas  diterima  pada  Rekening  Kas

                            Umum Negara atau pada saat terjadi pengesahan penerimaan pembiayaan oleh

                            Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
                            Sedangkan  pengeluaran  pembiayaan  diakui  pada  saat  dikeluarkan  dari

                            Rekening Kas Umum Negara atau pada saat terjadi pengesahan pengeluaran

                            pembiayaan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa bendahara Umum Negara.


                            Pengukuran
                            Penerimaan  dan  pengeluaran  pembiayaan  dicatat  sebesar  nilai  nominal.

                            Apabila penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut adalah bentuk mata
                            uang asing maka harus dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.

                            Penjabaran  mata  uang  asing  menggunakan  kurs  tengah  bank  sentral  pada

                            tanggal  transaksi.  Hal-hal  yang  diketahui  dalam  penggunaan  kurs  di
                            penerimaan pembiayaan meliputi:

                            1.    Penerimaan/penarikan dalam mata uang asing yang langsung digunakan
                                  untuk membayar dalam mata uang yang sarna dibukukan dengan kurs

                                  tengah;
                            2.    Penerimaan/penarikan  dalam  mata  uang  asing  yang  langsung  untuk

                                  membayar transaksi dalam rupiah dibukukan dengan kurs transaksi dari

                                  BI/Bank Umum bersangkutan.
                            3.    Penerimaan/penarikan  dalam  mata  uang  asing  yang  sesuai  dengan

                                  komitmennya  dalam  mata  uang  asing  yang  diterima  dalam  rekening






                                                               134
   180   181   182   183   184   185   186   187   188   189   190