Page 187 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 187

18.  Kebijakan akuntansi SiLPA/SiKPA/SAL

                            Sisa  Lebih/Kurang  Pembiayaan  anggaran  (SiLPA/SiKPA)  meliputi  selisih
                            lebih/kurang antara realisasi pendapatan LRA dan belanja, serta penerimaan

                            dan  pengeluaran  pembiayaan  dalam  APBN  selama  satu  periode  pelaporan.
                         IAI WEB VERSION
                            SAL meliputi gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA
                            tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain

                            yang diperkenankan.
                            Disajikan  pada  Laporan  Realisasi  Anggaran  dan  Laporan  Perubahan  Saldo

                            Anggaran Lebih. Sedangkan SAL disajikan pada Laporan Perubahan Saldo
                            Anggaran Lebih. SAL dipengaruhi oleh SiLPA/SiKPA dan koreksi kesalahan

                                                                                                .
                            pembukuan  tahun  sebelumnya.  Laporan  Perubahan  Saldo  Anggaran   Lebih
                            hanya dilaporkan pada Laporan Konsolidasian BUN dan LKPP.
                            Transaksi-transaksi yang mengoreksi SiLPA/SiKPA antara lain:

                            1.    Pengembalian  pendapatan  tahun  anggaran  sebelumnya  yang  bersifat

                                  nonrecurring.
                            2.    Selisih kurs terealisasi atas kas di Bendahara Umum Negara (BUN) dan

                                  kas di bendahara pengeluaran (dalam bentuk valas).
                            Koreksi pengembalian penerimaan pembiayaan tahun anggaran sebelumnya.

                            Transaksi-transaksi  yang  mengoreksi  SAL  antara  lain  meliputi  koreksi
                            kesalahan saldo Kas di BUN, Kas di KPPN, Kas di BLU, Kas di Bendahara.

                            Pengeluaran  dan  Kas Hibah  Langsung  yang telah disahkan tahun anggaran

                            sebelumnya.


                      19.  Kebijakan Akuntansi Transitoris
                            Komponen  arus  kas  terdiri  dari  aktivitas  operasi,  investasi,  pendanaan  dan

                            transitoris. Hal ini berbeda dengan laporan arus kas sektor non pemerintah yang
                            hanya terdiri atas aktivitas operasi, investasi, pendanaan. Aktivitas transitoris

                            meliputi aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam

                            aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
                            Transaksi  Transitoris  (non  anggaran)  meliputi  transaksi  kas  yang

                            mencerminkan  penerimaan  dan  pengeluaran  kas  bruto  yang  tidak






                                                               136
   182   183   184   185   186   187   188   189   190   191   192