Page 187 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 187
18. Kebijakan akuntansi SiLPA/SiKPA/SAL
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA) meliputi selisih
lebih/kurang antara realisasi pendapatan LRA dan belanja, serta penerimaan
dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN selama satu periode pelaporan.
IAI WEB VERSION
SAL meliputi gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA
tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain
yang diperkenankan.
Disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih. Sedangkan SAL disajikan pada Laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih. SAL dipengaruhi oleh SiLPA/SiKPA dan koreksi kesalahan
.
pembukuan tahun sebelumnya. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
hanya dilaporkan pada Laporan Konsolidasian BUN dan LKPP.
Transaksi-transaksi yang mengoreksi SiLPA/SiKPA antara lain:
1. Pengembalian pendapatan tahun anggaran sebelumnya yang bersifat
nonrecurring.
2. Selisih kurs terealisasi atas kas di Bendahara Umum Negara (BUN) dan
kas di bendahara pengeluaran (dalam bentuk valas).
Koreksi pengembalian penerimaan pembiayaan tahun anggaran sebelumnya.
Transaksi-transaksi yang mengoreksi SAL antara lain meliputi koreksi
kesalahan saldo Kas di BUN, Kas di KPPN, Kas di BLU, Kas di Bendahara.
Pengeluaran dan Kas Hibah Langsung yang telah disahkan tahun anggaran
sebelumnya.
19. Kebijakan Akuntansi Transitoris
Komponen arus kas terdiri dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan dan
transitoris. Hal ini berbeda dengan laporan arus kas sektor non pemerintah yang
hanya terdiri atas aktivitas operasi, investasi, pendanaan. Aktivitas transitoris
meliputi aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Transaksi Transitoris (non anggaran) meliputi transaksi kas yang
mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak
136

