Page 186 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 186
milik Bendahara Umum Negara dibukukan dengan .kurs tengah SI/Bank
Umum bersangkutan;
4. Penerimaan penarikan dalam rnata uang asing yang tidak sesuai dengan
komitmennya yang diterima dalam rekening milik Bendahara Umurn
Negara dibukukan dengan kurs transaksi.
IAI WEB VERSION
Sedangkan ketentuan yang terkait·dengan penggunaan kurs di pengeluaran
pembiayaan meliputi:
1. Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sarna dengan yang
digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang asing
tersebut dicatat dengan menjabarkannya ke dalam mata uang rupiah
berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
2. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan
dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah,
maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam .rupiah
berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk
mernperoleh valuta asing tersebut.
3. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan
untuk bertransaksi dan mata uang asing terse but dibeli dengan rnata
uang asing lainnya, maka:
a. Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan
dengan rnenggunakan kurs transaksi.
b. Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam
rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
c. Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dilaksanakan
berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerirnaan
bruto, dan tidak rnencatat jumlah netonya (setelah
dikompensasikan dengan pengeluaran).
Penyajian dan Pengungkapan
Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan disajikan dalam laporan
Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Arus Kas (Aktivitas Investasi atau
Aktivitas Pendanaan) serta diungkapkan.
135

