Page 210 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 210

Perusahaan negara/daerah pada dasarnya adalah suatu entitas akuntansi,
                                  namun akuntansi dan penyajian laporannya tidak menggunakan standar

                                  akuntansi  pemerintahan.  Dengan  penetapan  menurut  peraturan
                                  perundang-undangan yang berlaku suatu entitas akuntansi tertentu yang

                                  dianggap  mempunyai  pengaruh  signifikan  dalam  pencapaian  program
                         IAI WEB VERSION
                                  pemerintah dapat ditetapkan sebagai entitas pelaporan.


                            4.    Prosedur Konsolidasi
                                  Konsolidasi   dilaksanakan    dengan    cara   menggabungkan      dan

                                  menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan
                                  entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal

                                  balik.

                                  Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan
                                  laporan  keuangan  seluruh  entitas  akuntansi  yang  secara  organisatoris

                                  berada di bawahnya.

                                  Konsolidasi dapat dilaksanakan baik dengan mengeliminasi akun-akun
                                  yang timbal balik (reciprocal) maupun tanpa mengeliminasinya. Dalam

                                  hal konsolidasi dilakukan tanpa mengeliminasi akun-akun yang timbal-
                                  balik, maka nama-nama akun yang timbal balik, dan estimasi besaran

                                  jumlah dalam akun yang timbal balik dicantumkan dalam Catatan atas
                                  Laporan Keuangan.



                            Agar laporan konsolidasian dapat menyajikan informasi keuangan sebagai

                            satu kesatuan ekonomi maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

                            1.    Transaksi dan saldo resiprokal antara Bendahara Umum Negara dan

                                  Kementerian/Lembaga dieliminasi.
                            2.    Untuk  tujuan  konsolidasi,  tanggal  penerbitan  laporan  keuangan

                                  Bendahara Umum Negara pada dasarnya harus sama dengan tanggal

                                  penerbitan laporan keuangan Kementerian/Lembaga.
                            3.    Laporan  keuangan  konsolidasian  disusun  dengan  menggunakan

                                  kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi, peristiwa dan keadaan
                                  yang sama atau sejenis.



                                                             159
   205   206   207   208   209   210   211   212   213   214   215