Page 210 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 210
Perusahaan negara/daerah pada dasarnya adalah suatu entitas akuntansi,
namun akuntansi dan penyajian laporannya tidak menggunakan standar
akuntansi pemerintahan. Dengan penetapan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku suatu entitas akuntansi tertentu yang
dianggap mempunyai pengaruh signifikan dalam pencapaian program
IAI WEB VERSION
pemerintah dapat ditetapkan sebagai entitas pelaporan.
4. Prosedur Konsolidasi
Konsolidasi dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan
menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan
entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal
balik.
Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan
laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris
berada di bawahnya.
Konsolidasi dapat dilaksanakan baik dengan mengeliminasi akun-akun
yang timbal balik (reciprocal) maupun tanpa mengeliminasinya. Dalam
hal konsolidasi dilakukan tanpa mengeliminasi akun-akun yang timbal-
balik, maka nama-nama akun yang timbal balik, dan estimasi besaran
jumlah dalam akun yang timbal balik dicantumkan dalam Catatan atas
Laporan Keuangan.
Agar laporan konsolidasian dapat menyajikan informasi keuangan sebagai
satu kesatuan ekonomi maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Transaksi dan saldo resiprokal antara Bendahara Umum Negara dan
Kementerian/Lembaga dieliminasi.
2. Untuk tujuan konsolidasi, tanggal penerbitan laporan keuangan
Bendahara Umum Negara pada dasarnya harus sama dengan tanggal
penerbitan laporan keuangan Kementerian/Lembaga.
3. Laporan keuangan konsolidasian disusun dengan menggunakan
kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi, peristiwa dan keadaan
yang sama atau sejenis.
159

