Page 207 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 207
1. Rekonsiliasi internal, yaitu rekonsiliasi data untuk penyusunan laporan
keuangan yang dilaksanakan antar subsistem pada masing-masing Unit
Akuntansi dan Pelaporan dan/atau antar Unit Akuntansi dan Pelaporan
yang masih dalam satu entitas pelaporan, misalnya antara SAKPA
dengan SIMAK-BMN;
IAI WEB VERSION
2. Rekonsiliasi eksternal, yaitu rekonsiliasi data untuk penyusunan laporan
keuangan yang dilaksanakan antara Unit Akuntansi dan Pelaporan yang
satu dengan Unit Akuntansi dan Pelaporan yang lain atau pihak lain yang
terkait, tidak dalam satu entitas pelaporan, misalnya rekonsiliasi antara
UAKPA dengan UAKBUN-Daerah.
F. KONSOLIDASI
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian pada unit-unit pemerintahan
dilakukan dalam rangka menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum
(general purpose financial statements) demi meningkatkan kualitas dan
kelengkapan laporan keuangan dimaksud. Laporan keuangan untuk tujuan
umum adalah laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian
besar pengguna laporan termasuk lembaga legislatif sebagaimana ditetapkan
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan keuangan untuk tujuan umum dari unit pemerintahan yang ditetapkan
sebagai entitas pelaporan disajikan secara terkonsolidasi agar mencerminkan
satu kesatuan entitas. Laporan keuangan konsolidasian pada pemerintah pusat
sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi,
termasuk laporan keuangan badan layanan umum.
Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna
barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun
laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih
entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
156

