Page 207 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 207

1.    Rekonsiliasi internal, yaitu rekonsiliasi data untuk penyusunan laporan
                                  keuangan yang dilaksanakan antar subsistem pada masing-masing Unit

                                  Akuntansi dan Pelaporan dan/atau antar Unit Akuntansi dan Pelaporan
                                  yang  masih  dalam  satu  entitas  pelaporan,  misalnya  antara  SAKPA

                                  dengan SIMAK-BMN;
                         IAI WEB VERSION
                            2.    Rekonsiliasi eksternal, yaitu rekonsiliasi data untuk penyusunan laporan
                                  keuangan yang dilaksanakan antara Unit Akuntansi dan Pelaporan yang

                                  satu dengan Unit Akuntansi dan Pelaporan yang lain atau pihak lain yang
                                  terkait, tidak dalam satu entitas pelaporan, misalnya rekonsiliasi antara

                                  UAKPA dengan UAKBUN-Daerah.



                      F.    KONSOLIDASI
                            Penyusunan  laporan  keuangan  konsolidasian  pada  unit-unit  pemerintahan

                            dilakukan  dalam  rangka  menyajikan  laporan  keuangan  untuk  tujuan  umum

                            (general  purpose  financial  statements)  demi  meningkatkan  kualitas  dan
                            kelengkapan  laporan  keuangan  dimaksud.  Laporan  keuangan  untuk  tujuan

                            umum adalah laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian
                            besar pengguna laporan termasuk lembaga legislatif sebagaimana ditetapkan

                            dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
                            Laporan keuangan untuk tujuan umum dari unit pemerintahan yang ditetapkan

                            sebagai entitas pelaporan disajikan secara terkonsolidasi agar mencerminkan

                            satu kesatuan entitas. Laporan keuangan konsolidasian pada pemerintah pusat
                            sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi,

                            termasuk laporan keuangan badan layanan umum.
                            Entitas  akuntansi  adalah  unit  pemerintahan  pengguna  anggaran/pengguna

                            barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun
                            laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.

                            Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih

                            entitas  akuntansi  yang  menurut  ketentuan  peraturan  perundang-undangan
                            wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.






                                                             156
   202   203   204   205   206   207   208   209   210   211   212