Page 209 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 209

dimungkinkan,  maka  hal  tersebut  diungkapkan  dalam  Catatan  atas
                                  Laporan  Keuangan.  Contoh  akun  timbal  balik  (reciprocal  accounts)

                                  antara lain sisa Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan yang belum
                                  dipertanggung-jawabkan  oleh  Bendahara  Pengeluaran  sampai  dengan

                                  akhir periode akuntansi.
                         IAI WEB VERSION

                            2.    Entitas Pelaporan

                                  Suatu  entitas  pelaporan  ditetapkan  dalam  peraturan  perundang-
                                  undangan, yang umumnya bercirikan:

                                  a.   Entitas tersebut dibiayai oleh APBN atau dibiayai oleh APBD atau
                                       mendapat pemisahan kekayaan dari anggaran,

                                  b.   Entitas tersebut dibentuk dengan peraturan perundang-undangan,

                                  c.   Pimpinan entitas tersebut adalah pejabat pemerintah yang diangkat
                                       atau pejabat negara yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat, dan

                                  d.   Entitas  tersebut  membuat  pertanggungjawaban  baik  langsung

                                       maupun tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang
                                       menyetujui anggaran.


                            3.    Entitas Akuntansi

                                  Pengguna  anggaran/pengguna  barang  sebagai  entitas  akuntansi
                                  menyelenggarakan  akuntansi  dan  menyampaikan  laporan  keuangan

                                  sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya yang ditujukan

                                  kepada  entitas  pelaporan.  Entitas  akuntansi  dalam  pemerintah  pusat
                                  dikenal dengan Unit Akuntansi.

                                  Setiap  unit  pemerintahan  yang  menerima  anggaran  belanja  atau
                                  mengelola    barang    adalah    entitas   akuntansi    yang    wajib

                                  menyelenggarakan akuntansi, dan secara periodik menyiapkan laporan
                                  keuangan menurut standar akuntansi pemerintahan. Laporan keuangan

                                  tersebut disampaikan secara intern dan berjenjang kepada unit yang lebih

                                  tinggi  dalam  rangka  penggabungan  laporan  keuangan  oleh  entitas
                                  pelaporan.






                                                             158
   204   205   206   207   208   209   210   211   212   213   214