Page 316 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 316
BAB 2 HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
A. PILIHAN GANDA
1. C. UU No. 15 tahun 2004
2. D. Asas dekosentrasi dan tugas pembantuan
3. A. Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah
yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban dalam kerangka APBD
4. A. Penugasan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah
5. C. Pajak daerah
6. B. Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri
7. B. Pajak Sarang Burung Walet
8. A. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
9. C. menetapkan tarif Pajak dan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional
10. A. Untuk memberikan dampak perbaikan yang signifikan bagi masyarakat
IAI WEB VERSION
B. ESAI
1.
Karena Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai
pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan
dana penyesuaian. Transfer ke Daerah ditetapkan dalam APBN, Peraturan Presiden, dan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang selanjutnya dituangkan dalam Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA). TKD merupakan bagian dari APBD pada setiap
Pemerintah Daerah untuk membiayai program pembangunan dan anggaran belanja
operasionalnya. Sedang Transfer ke Desa merupakan amanat dari UU No. 6 Tahun 2014
yang mengatur bahwa salah satu sumber pendapatan Desa adalah Alokasi dari APBN
(pasal 72) Transfer ke Desa ini dimaksudkan untuk mengefektifkan program yang
berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
2. Belanja daerah juga disusun berdasarkan standar harga dan analisis standar belanja.
Standar harga atau Standar Satuan Harga (SSH) merupakan dokumen acuan yang dibuat
265

