Berita IAI

Sosialisasi Pengakuan Penyetaraan Kompetensi CA - Langkah IAI Mengatasi Paradox di Profesi Akuntansi

26 Oktober 2023 - Lainnya


Siaran Pers – Sosialisasi Pengakuan Penyetaraan Kompetensi CA Langkah IAI Mengatasi Paradox di Profesi Akuntansi

Sosialisasi Pengakuan Penyetaraan CA kepada perguruan tinggi dan pemangku kepentingan, adalah sebuah inisiatif strategis yang bertujuan untuk menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya Chartered Accountant (CA) dalam dunia akuntansi dan memberikan arah yang lebih jelas bagi upaya penciptaan SDM akuntansi keuangan profesional di masa depan. Langkah ini penting untuk diambil agar dukungan berkelanjutan dari profesi akuntan terhadap perekononomian, dapat dipastikan. Diperlukan banyak akuntan profesional dengan skill dan knowledge yang mumpuni untuk membawa Indonesia menjadi negara ekonomi maju.

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI, Prof. Lindawati Gani ketika membuka Sosialisasi Pengakuan Penyetaraan CA yang diselenggarakan secara virtual, Kamis, (26/10). Sosialisasi ini menampilkan narasumber dari Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional (DSAP) IAI serta dihadiri oleh kalangan perguruan tinggi dari program studi akuntansi dan magister akuntansi, Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk), para dosen dan guru besar, hingga praktisi dan corporate partner IAI.



Menurut Prof. Lindawati, di level global, dunia akuntansi cukup dikejutkan oleh sejumlah data yang menunjukkan adanya penurunan minat mahasiswa terhadap profesi. Seperti dilansir Wall Street Journal, dikutip dari laporan tahunan American Institute of Certified Public Accountants, jumlah mahasiswa di Amerika yang menyelesaikan pendidikan akuntansinya pada tahun 2022 adalah sebanyak 47.070 mahasiswa. Jumlah itu turun 7,8% dibandingkan dengan lulusan tahun 2021. Sementara jumlah lulusan master akuntansi pada periode tersebut turun 6,4% dari tahun sebelumnya.

Institute of Management Accountants (IMA) dalam risetnya berjudul “Talent Retention in the Asia Pacific Accounting and Finance Profession”  juga menemukan adanya penurunan pendaftaran dalam program akuntansi di universitas di Singapura, serta terjadinya kekurangan talenta dalam profesi akuntansi di Indonesia.

“Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa profesi akuntansi kini dihadapkan pada tantangan pasti berupa kurangnya minat untuk menjadi profesional akuntan. Padahal di sisi lain, peluang bagi seorang akuntan profesional dalam perekonomian, justru terbuka sangat lebar. Ini menjadi sebuah paradoks yang harus dipikirkan dan dicari solusinya secara komprehensif,” ujar Guru Besar Universitas Indonesia itu.
Prof. Lindawati menambahkan, atas dasar itu semua, Program Penyetaraan Kompetensi CA yang dijalankan IAI, dapat menjadi salah satu langkah penting untuk mengatasi masalah ini. Tentunya ini harus dilengkapi dengan berbagai program lain dari pemangku kepentingan, termasuk regulator dan industri, untuk dapat menciptakan ekosistem profesi akuntansi dan keuangan yang menguntungkan.

Menurutnya, perguruan tinggi, entitas bisnis, serta profesi dan regulator, bertanggung jawab untuk mempersiapkan generasi masa depan akuntan yang memiliki skill dan knowledge mumpuni. Semua pihak terkait harus menjembatani kesenjangan ini dengan memfasilitasi transfer keterampilan dan pengetahuan, berbagi wawasan, menciptakan ruang belajar yang lebih baik, serta memastikan peluang masa depan yang lebih menjanjikan.

Prof. Lindawati menambahkan, dalam rangka menciptakan linkage yang kuat antara profesi dan dunia bisnis, IAI kini telah mendirikan Kompartemen Akuntan Sektor Bisnis (KASB) sebagai wadah bagi para akuntan sektor bisnis berkarya dan membangun jejaring yang kuat dengan elemen profesi lainnya. IAI juga terus memperkuat kerja sama dengan entitas bisnis melalui corporate partner yang merupakan kerja sama strategis menghubungkan profesi dengan para pemangku kepentingan, seperti regulator, industri, dan talenta di bidang akuntansi dan keuangan. IAI Corporate Partner sekaligus meningkatkan reputasi entitas dalam menjalankan tanggungjawab sosial dengan mendaftarkan SDM yang telah memiliki posisi strategis dalam pelaporan keuangan untuk menjadi mentor bagi para pelajar dan mahasiswa akuntansi, pelaku UMKM, dan stakeholders IAI lainnya di berbagai wilayah Indonesia.

Masukan IAI atas RPP Pelaporan Keuangan

Prof. Lindawati juga menjelaskan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan omnibus law, telah mengubah beberapa regulasi terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, dan diharapkan dapat menguatkan sistem keuangan di Indonesia. Terkait penyusunan Rancangan Peratura Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU P2SK, IAI mengusulkan agar RPP tentang Pelaporan Keuangan sebaiknya mengatur penyusunan dan penyampaian laporan keuangan oleh pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan, salah satunya terkait dengan kompetensi dan kriteria penyusun laporan keuangan.

Mengacu pada konsep Three Lines of  Defense, selain penyusun dan penanggungjawab laporan keuangan, semua lini dalam penyusunan laporan keuangan suatu entitas seperti fungsi evaluasi risiko dan pengendalian (second line of defense), serta fungsi audit internal (internal auditor dan komite audit) sebagai third line of defense, wajib memiliki kompetensi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan, dan berintegritas dengan menjadi anggota asosiasi profesi dan mematuhi kode etik dan standar profesi.

“Dalam konteks ini, three lines of defense dalam manajemen perusahaan, yakni seluruh komponen yang terkait dengan pelaporan keuangan di internal perusahaan harus memiliki kapasitas, kompetensi dan integritas yang memadai untuk menghasilkan  laporan keuangan yang berkualitas,” jelas Prof. Lindawati.

Karena itu IAI mengusulkan agar RPP tentang Pelaporan Keuangan memberi pengaturan agar seluruh komponen yang terkait dengan pelaporan keuangan di internal perusahaan memiliki kapasitas, kompetensi dan integritas yang memadai untuk menghasilkan  laporan keuangan yang berkualitas.

Penyetaraan Kompetensi CA

Terkait pengakuan penyetaraan kompetensi ini, IAI telah menerbitkan Peraturan Organisasi (PO) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ujian Sertifikasi Akuntan Profesional. Di dalam PO ini antara lain diatur terkait Pengakuan Kesetaraan Kompetensi, yang dilakukan dengan melaksanakan penilaian  kesesuaian silabus dan capaian pembelajaran pada setiap mata ujian di setiap tingkatan, dengan pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi peserta yang ditempuh melalui pendidikan, sertifikasi dan/atau pengalaman kerja.

Pengakuan kesetaraan kompetensi dan penetapan hasilnya pada setiap tingkatan, serta tata cara pelaksanaan pengakuan kesetaraan kompetensi dilakukan dan ditetapkan oleh DSAP IAI. Prof. Lindawati menjelaskan, pengakuan kesetaraan kompetensi ini terdiri dari 3 (tiga) tingkatan, yaitu Tingkat Dasar, Tingkat Profesional, dan Tingkat Lanjutan.

Pengakuan Kesetaraan Kompetensi Tingkat Dasar dapat diberikan kepada: mahasiswa perguruan tinggi yang telah bekerja sama menjadi CBE Center atau merupakan Afiliasi Kampus IAI; kepada karyawan corporate partner IAI; mahasiswa PPAk aktif dari Penyelenggara PPAk yang ditetapkan DSAP IAI; atau memiliki sertifikasi lulus ujian sertifikasi akuntansi dan merupakan anggota aktif yang memiliki letter of good standing dari IAI, atau dari organisasi profesi akuntansi lain yang diakui IAI.

Pengakuan Kesetaraan Kompetensi Tingkat Profesional diberikan kepada: mahasiswa PPAk aktif dari Penyelenggara PPAk yang ditetapkan DSAP IAI; mahasiswa aktif program magister akuntansi dari perguruan tinggi CBE Center atau Afiliasi Kampus IAI; dosen lulusan program doktoral dan Guru Besar di bidang akuntansi yang direkomendasikan perguruan tinggi yang diakui IAI, bekerja sama menjadi CBE Center, atau merupakan Afiliasi Kampus IAI; pejabat dengan minimal posisi Direktur atau setara, yang berasal dari entitas yang diakui IAI atau merupakan Corporate Partner IAI; atau memiliki sertifikasi lulus ujian sertifikasi akuntansi dan merupakan anggota aktif yang memiliki letter of good standing dari IAI, atau dari organisasi profesi akuntansi lain yang diakui IAI.

Sementara Pengakuan Kesetaraan Kompetensi Tingkat Lanjutan diberikan kepada: dosen lulusan program doktoral dan Guru Besar di bidang akuntansi yang direkomendasikan perguruan tinggi yang diakui IAI, bekerja sama menjadi CBE Center, atau merupakan Afiliasi Kampus IAI; pejabat dengan minimal posisi Direktur atau setara, yang berasal dari entitas yang diakui IAI atau merupakan Corporate Partner IAI; atau memiliki sertifikasi lulus ujian sertifikasi akuntansi dan merupakan anggota aktif yang memiliki letter of good standing dari IAI, atau dari organisasi profesi akuntansi lain yang diakui IAI.

Peraturan Organisasi (PO) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ujian Sertifikasi Akuntan Profesional dapat diunduh melalui link berikut:

PO No. 1 Tahun 2023 ttg Ujian Sertifikasi Akuntan Profesional

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member of Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id