Page 12 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 12

MODUL CHARTERED ACCOUNTANT




            Tujuan Pembelajaran
            1.  Memahami pengertian asurans dan audit, tahapan dan manfaat audit.
            2.  Memahami tanggung jawab manajemen terkait dengan pengelolaan sebuah perusahaan.
            3.  Memahami tanggung jawab penyedia jasa asurans/auditor, terutama mengacu pada:
                a.  Kecurangan dan kesalahan.
                b.  Kepatuhan pada hukum dan peraturan.
                c.  Pihak berelasi.
                d.  Pencucian uang.
            4.  Memahami standar professional yang harus digunakan untuk jasa audit dan asurans.
            5.  Memahami dan mengerti current issue.
            6.  Memahami alasan mengapa audit ‘gagal’ dan sifat dari kesenjangan ekspektasi.
            7.  Memahami isu profesional dan etika terkait dengan pekerjaan asurans.





            1.1  Pengertian Audit dan Asurans


                               DOKUMEN
                  Pengertian umum dari suatu perikatan asurans adalah, suatu perikatan dimana sorang
                  praktisi harus memeriksa sesuatu, pada umumnya suatu kumpulan atau rangkaian data,
                  kemudian praktisi menyimpulkan hasil pemeriksaanya, berupa pernyataan pendapat atas
                  seautu yang diperikasanya. Pernyataan pendapat tersebut harus mampu meningkatkan
                  tingkat keyakinan dari pengguna laporan.
                                                     IAI

                  Audit  merupakan  bagian  dari  jenis  perikatan  asurans,  audit  atas  laporan  keuangan
                  merupakan bagian dari jenis-jenis perikatan audit.


                  1.1.1 Elemen dari perikatan asurans


                        a.  Pihak yang bertanggung jawab (responsible party). Pihak ini yang bertanggung
                            jawab atas sesuatu yang akan diperiksa (subject matter), karena pihak ini adalah
                            pemilik dari subject matter tersebut.
                        b.  Praktisi atau practitioner, adalah pihak yang melakukan pemeriksaan terhadap

                            sesuatu (subject matter), kemudian menyimpulkan hasil pemeriksaan berupa
                            suatu pernyataan pendapat.
                        c.  Subyek  yang  diperiksa  (subject  matter).  Subyek  dari  pemeriksaan,  secara
                            luas  meliputi  data  dan  atauinformasi  baik  informasi  keuangan  maupn  non
                            keuangan.
                        d.  Kriteria; merupakan kriteria yang digunakan untuk penyusunan subyek yang
                            akan  diperiksa,  sedangkan  dalam  pelaksanaan  pemeriksaan  Praktisi  harus
                            menggunakan etika dan standar profesi yang berlaku.









     2
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17