Page 16 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 16

MODUL CHARTERED ACCOUNTANT




                            Banyak perusahaan yang tidak tergolong pada persyaratan wajib audit karena
                            undang  undang  PT,  tetapi  mengundang  Akuntan  Publik  untuk  mengaudit
                            laporan keuangannya, pada umumnya berhubungan dengan, antara lain:
                            a.  Memperoleh pinjaman dari bank
                            b.  Memperoleh pinjaman dari institusi keuangan selain bank
                            c.  Untuk  kebutuhan  tender,  misalnya  perusahaan  konstruksi,  yang  akan
                                ikut  tender  pembangunan gedung, wajib memberikan informasi  melalui
                                laporan  keuangannya  bahwa  bahwa  perusahaan  mempunyai  kekuatan
                                keuangan, operasional, solvability, profitability dan lainnya


                            Entitas nirlaba, seperti yayasan atau pendidikan seringkali membutuhkan jasa
                            audit, untuk urusan tranparansi dan akuntabilitas.



                  1.1.6 Peraturan dan Perundangan


                        Sama halnya dengan Negara lainnya dimana masalah akuntabilitas dan transparansi
                        sudah menjadi kebutuhan, sehingga pemerintah setempat mengeluarkan undang-
                               DOKUMEN
                        undang  dan  peraturan  untuk  mengatur  masalh  akuntabilitas  dan  transparansi.
                        Di  Indonesia  bila  dibahas  dari  sisi  kewajiban  audit  bagi  perusahaan  dan  Kantor
                        Akuntan Publik dan Akuntan Publik disisi lainnya, maka peraturan perundangan
                        antara lain:
                                                     IAI
                        a.  Kewajiban  Audit,  yang  paling  umum  untuk  dibahas  adalah  undang-undang
                            Republik  Indonesia  nomor  40  tahun  2007  tentang  Perseroan  Terbatas,  yang
                            sering disebut dengan undang undang PT. Pasal 68 undang undang ini, mengatur
                            kewajiban perusahaan untuk diaudit atau “wajib audit” sebagai berikut:
                            a)  Kegiatan  usaha  Perseroan  adalah  menghimpun  dan/atau  mengelola
                                danamasyarakat;
                            b)  Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
                            c)  Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
                            d)  Perseroan merupakan persero;
                            d)  Perseroan  mempunyai  aset  dan/atau  jumlah  peredaran  usaha  dengan

                                jumlah nilai;
                            e)  paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
                        b.  Kantor  Akuntan  Publik  dan  Akuntan  Publik  diatur  dalam  undang-undang
                            Republik Indonesia nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

















     6
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21