Page 16 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 16
MODUL CHARTERED ACCOUNTANT
Banyak perusahaan yang tidak tergolong pada persyaratan wajib audit karena
undang undang PT, tetapi mengundang Akuntan Publik untuk mengaudit
laporan keuangannya, pada umumnya berhubungan dengan, antara lain:
a. Memperoleh pinjaman dari bank
b. Memperoleh pinjaman dari institusi keuangan selain bank
c. Untuk kebutuhan tender, misalnya perusahaan konstruksi, yang akan
ikut tender pembangunan gedung, wajib memberikan informasi melalui
laporan keuangannya bahwa bahwa perusahaan mempunyai kekuatan
keuangan, operasional, solvability, profitability dan lainnya
Entitas nirlaba, seperti yayasan atau pendidikan seringkali membutuhkan jasa
audit, untuk urusan tranparansi dan akuntabilitas.
1.1.6 Peraturan dan Perundangan
Sama halnya dengan Negara lainnya dimana masalah akuntabilitas dan transparansi
sudah menjadi kebutuhan, sehingga pemerintah setempat mengeluarkan undang-
DOKUMEN
undang dan peraturan untuk mengatur masalh akuntabilitas dan transparansi.
Di Indonesia bila dibahas dari sisi kewajiban audit bagi perusahaan dan Kantor
Akuntan Publik dan Akuntan Publik disisi lainnya, maka peraturan perundangan
antara lain:
IAI
a. Kewajiban Audit, yang paling umum untuk dibahas adalah undang-undang
Republik Indonesia nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang
sering disebut dengan undang undang PT. Pasal 68 undang undang ini, mengatur
kewajiban perusahaan untuk diaudit atau “wajib audit” sebagai berikut:
a) Kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola
danamasyarakat;
b) Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
c) Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
d) Perseroan merupakan persero;
d) Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan
jumlah nilai;
e) paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik diatur dalam undang-undang
Republik Indonesia nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
6