Page 15 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 15

AUDIT & ASURANS




                     1.1.4  Audit atas Laporan Keuangan Historis


                           Perikatan  ini  merupakan  jenis  perikatan  asurans  yang  paling  popular,  bahkan
                           didukung  oleh  berbagai  undang  undang  baik  untuk  pelaksanaannya  maupun
                           kewajibannya.  Pada  perikatan  ini  elemennya  sama  dengan  penjelasan  tentang
                           elemen pada perikatan asurans seperti pada gambar 1, yaitu:
                           a.  Responsible  party  adalah  perusahaan  yang  menerbitkan  laporan  keuangan
                              untuk diaudit.
                           b.  Practitioner  adalah  Akuntan  Publik  yang  berpraktek  pada  Kantor  Akuntan
                              Publik.
                           c.  Subject matter adalah Laporan Keuangan Historis.
                           d.  Assurance Report adalah Laporan Auditor Independen.
                           f.   Examination adalah audit yang dilakukan berdasarkan standar auditing yang

                              ditebitkan oleh organisasi profesi akuntan publik.
                           g.  Intended Users adalah pengguna laporan keuangan yang diaudit, yaitu Laporan
                              keuangan Perusahaan yang disertai oleh Laporan Auditor Independen.
                               DOKUMEN


                     1.1.5 Manfaat Audit


                           Ada dua buah teori, yang mendasari wajib audit dan manfaat audit:
                                                     IAI
                           a.  Agency Theory, dimana principal memilih agent untuk melaksanakan kehendak
                              para  principal.  Pemegang  saham  Perseroan  Terbatas  (principal),  menunjuk
                              direksi  beserta  jajaran  manajemennya  (agent),  untuk  menglola  investasinya.
                              Para  pemegang  saham  menyadari  bahwa  ada  resiko  bawaan  (inherent  risk)
                              pada direksi dan manajemen perusahaan yang sepenuhnya menglola investasi
                              para  pemegang  saham.  Resiko  tersbut  adalah  resiko  benturan  kepentingan
                              antara kepentingan pemegang saham sebagai pemilik modal dan kepentingan
                              direksi dan manajemen sebagai penglolanya. Benturan kepentingan ini dapat
                              menyebabkan  potensi  bahwa  direksi  dan  manajemen  tidak  transparan  atau
                              bahkan  menyembunyikan  informasi  (fraud/kecurangan).    Untuk  mengatasi

                              masalah ini, Informasi keuangan yang dilaporkan oleh direksi dan manajemen
                              perusahaan kepada pemegang saham harus diaudit terlebih dahulu oleh pihak
                              independen yang mempunyai kompetensi dan integrity, yaitu Akuntan Publik.


                           b.  Lending credibility theory, menyatakan bahwa tujuan utama dari adudit atas
                              laporan  keuangan  perusahaan  adalah  untuk  memberikan  tingkat  kredibiliti
                              yang  lebih  tinggi,  dibandingkan  dengan  informasi  keuangan  yang  diperoleh
                              dari laporan keuangan yang tidak diaudit.









                                                                                                                   5
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20