Page 13 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 13

AUDIT & ASURANS




                           e.  Bukti  pemeriksaan  yang  tepat  dan  memadai.  Praktisi  harus  memperoleh
                              bukti pemeriksaan yang tepat dan memadai, sebagai basis untuk menyatakan
                              kesimpulan.
                           f.  Laporan tertulis hasil pemeriksaan.


                     Setiap perikatan asurans harus dilakukan melaui tahapan berikut ini:
                     a.    Perencanaan: Praktisi harus merencanakan perikatan sedemikian rupa, sehingga
                           perikatan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif.
                     b.    Pelaksanaan. Praktisi melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh bukti bukti
                           yang tepat dan memadai.
                     c.    Penyelesaian  dan  kesimpulan:  Praktisi  harus  yakin  bahwa  seluruh  prosedur
                           pemeriksaan  yang  dianggap  perlu  telah  selesai  dilaksankan  dan  menghasilkan
                           bukti pemeriksaan yang didokumentasikan. Bukti bukti tersebut memadai untuk

                           mendukung kesimpulan yang akan diambil oleh Praktisi.
                     d.    Laporan: Laporan perikatan asurans harus tertulis dan berisi suatu pernyatan yang
                           jelas tentang kesimpulan atas sesuatu (subject matter) yang diperiksanya.
                               DOKUMEN





                         Responsible                     Practitioner                 Intended user
                                                     IAI
                            Party








                                                                                          Report
                      Subject matter/s                   Examination                    Conclusion








               Gambar 1. Elemen dari Perikatan Asurans























                                                                                                                   3
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18