Page 13 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 13
AUDIT & ASURANS
e. Bukti pemeriksaan yang tepat dan memadai. Praktisi harus memperoleh
bukti pemeriksaan yang tepat dan memadai, sebagai basis untuk menyatakan
kesimpulan.
f. Laporan tertulis hasil pemeriksaan.
Setiap perikatan asurans harus dilakukan melaui tahapan berikut ini:
a. Perencanaan: Praktisi harus merencanakan perikatan sedemikian rupa, sehingga
perikatan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif.
b. Pelaksanaan. Praktisi melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh bukti bukti
yang tepat dan memadai.
c. Penyelesaian dan kesimpulan: Praktisi harus yakin bahwa seluruh prosedur
pemeriksaan yang dianggap perlu telah selesai dilaksankan dan menghasilkan
bukti pemeriksaan yang didokumentasikan. Bukti bukti tersebut memadai untuk
mendukung kesimpulan yang akan diambil oleh Praktisi.
d. Laporan: Laporan perikatan asurans harus tertulis dan berisi suatu pernyatan yang
jelas tentang kesimpulan atas sesuatu (subject matter) yang diperiksanya.
DOKUMEN
Responsible Practitioner Intended user
IAI
Party
Report
Subject matter/s Examination Conclusion
Gambar 1. Elemen dari Perikatan Asurans
3