Page 39 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 39
AUDIT & ASURANS
1.7. Standar Profesional
1.7.1 Kebutuhan atas standar profesi
Jasa audit atas laporan keuangan historis, sangat dibutuhkan terutama bagi
perusahaan yang akan melibatkan masyarakat umum untuk ikut serta dalam bisnis
perusahaan tersebut, baik melalui penawaran umum untuk saham perusahaan
yang akan dijual pada masyarakat, atau melalui penerbitan obligasi komersial.
Setelah penjualan perdana melalui Initial Public offering (IPO) saham –saham
tersebut akan diperjual belikan pada bursa saham. Masyarakat membeli saham
maupun obligasi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan, baik dari dividen
maupun capital gain saat investasinya dilepas.
Para investor dan calon investor membutuhkan informasi keuangan yang akuntable
dan transparan, yang dapat dipenuhi oleh jasa audit (lihat pembahasan pada bab-1
tentang manfaat audit), investor, dan calon investor yang bertransaksi di bursa efek
Indonesia, tidak saja dari Indonesia, tetapi mereka dai berbagai Negara lainnya.
DOKUMEN
Mereka membutuhkan transparansi laporan keuangan, apabila masing masing
Negara menyusun dan menerbitkan standar profesi masing masing, yang berbeda
satu dengan lainnya, maka transaparansi laporan keuangan akan sangat terganggu.
Demikian pula dengan standar auiditing, para investor akan mengharapkan bahwa
laporan keuangan dari emiten Indonesia telah diaudit dengan standar yang sama
IAI
seperti yang berlaku di Negara Negara lainnya.
Perkembangan pasar modal berarti semakin banyak unvestor dari berbagai negara
bertransaksi di bursa efek Indonesia, kondisi ini menuntut adanya harmonisasi
standar profesi di Indonesia, baik standar akuntansi keuangan maupun standar
auditing. Dalam perjalanan pasar modal di Indonesia, proses harmonsasi telah
dimulai sejak hadirnya pasr modal.dimulai dengan adaptasi dan harmonisasi
dengan standar profesi dari Amerika Serikat, yang kemudian pada tahun 2010 mulai
melakukan adosi IFRS oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan, dilanjutkan pada
tahun 2011 adopsi standar audit dan asurans.yang diterbitkan oleh IAASB (lihat
penjelasan di Bab 1).
Pasal 66, Undang Undang Republik Indonesia no 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, mewajibkan laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi
keuangan yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia nomor
5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, pasal 25, mewajibkan akuntan publik untuk
mematuhi dan melaksankan Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik
Profesi.
29