Page 43 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 43
AUDIT & ASURANS
Profesi ini memerlukan sebuah kode etik profesi.
Ketika sejumlah besar pendapatan profesi berasal dari audit dan jasa asurans lain,
dimana pengguna jasa tersebut mencari tambahan keyakinan atas keandalan
informasi, tidak berlebihan untuk dikatakan bahwa pendapatan profesi ini
sebenarnya bergantung pada reputasi akuntan atas perilaku etis.
1.9.2 KODE ETIK
Ikhtisar:
IAI mengeluarkan Kode Etik Akuntan Profesional.
A. Kode Etik Akuntan Profesional IAI – Prinsip Dasar
Prinsip dasarnya yaitu:
1. Integritas adalah bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan
profesional dan bisnis. Akuntan profesional tidak boleh terkait dengan
laporan, pernyataan resmi, komunikasi, aau informasi lain ketika akuntan
profesional meyakini bahwa informasi tersebut terdapat:
DOKUMEN
a. Kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan;
b. Pernyataan atau informasi yang dilengkapi secara sembarangan; atau
c. Penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan
sehingga akan menyesatkan.
2. Objektivitas adalah tidak membiarkan bias, benturan kepentingan,
IAI
atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat
mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
3. Kompetensi dan kehati-hatian profesional adalah menjaga pengetahuan
dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan
bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik
mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan
standar profesional yang berlaku. Akuntan profesional mengambil langkah-
langkah yang rasional untuk menjamin bahwa orang-orang yang bekerja di
bawah kewenangannya telah memperoleh pelatihan dan pengawasan yang
memadai.
4. Kerahasiaan adalah menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan
informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa kewenangan yang memadai
dan spesifik, kecuali jika terdapat hak atau kewajiban hukum atau profesional
untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut
untuk keuntungan pribadi akuntan profesional atau pihak ketiga. Akuntan
profesional menjaga kerahasiaan informasi, termasuk dalam lingkungan
sosialnya, serta waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak
disengaja terutama kepada rekan bisnis dekat atau anggota keluarga dekat.
33