Page 43 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 43

AUDIT & ASURANS




                           Profesi ini memerlukan sebuah kode etik profesi.
                           Ketika sejumlah besar pendapatan profesi berasal dari audit dan jasa asurans lain,
                           dimana  pengguna  jasa  tersebut  mencari  tambahan  keyakinan  atas  keandalan
                           informasi,  tidak  berlebihan  untuk  dikatakan  bahwa  pendapatan  profesi  ini
                           sebenarnya bergantung pada reputasi akuntan atas perilaku etis.


                     1.9.2 KODE ETIK
                           Ikhtisar:
                           IAI mengeluarkan Kode Etik Akuntan Profesional.


                           A.  Kode Etik Akuntan Profesional IAI – Prinsip Dasar
                              Prinsip dasarnya yaitu:
                              1.  Integritas  adalah  bersikap  lugas  dan  jujur  dalam  semua  hubungan

                                  profesional  dan  bisnis.  Akuntan  profesional  tidak  boleh  terkait  dengan
                                  laporan, pernyataan resmi, komunikasi, aau informasi lain ketika akuntan
                                  profesional meyakini bahwa informasi tersebut terdapat:
                               DOKUMEN
                                  a.  Kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan;
                                  b.  Pernyataan atau informasi yang dilengkapi secara sembarangan; atau
                                  c.  Penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan
                                      sehingga akan menyesatkan.
                              2.  Objektivitas  adalah  tidak  membiarkan  bias,  benturan  kepentingan,
                                                     IAI
                                  atau  pengaruh  yang  tidak  semestinya  dari  pihak  lain,  yang  dapat
                                  mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
                              3.  Kompetensi  dan  kehati-hatian  profesional  adalah  menjaga  pengetahuan
                                  dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan
                                  bahwa  klien  atau  pemberi  kerja  akan  menerima  jasa  profesional  yang
                                  kompeten  berdasarkan  perkembangan  praktik,  peraturan,  dan  teknik
                                  mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan
                                  standar profesional yang berlaku. Akuntan profesional mengambil langkah-
                                  langkah yang rasional untuk menjamin bahwa orang-orang yang bekerja di
                                  bawah kewenangannya telah memperoleh pelatihan dan pengawasan yang

                                  memadai.
                              4.  Kerahasiaan  adalah  menghormati  kerahasiaan  informasi  yang  diperoleh
                                  dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan
                                  informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa kewenangan yang memadai
                                  dan spesifik, kecuali jika terdapat hak atau kewajiban hukum atau profesional
                                  untuk  mengungkapkannya,  serta  tidak  menggunakan  informasi  tersebut
                                  untuk keuntungan pribadi akuntan profesional atau pihak ketiga. Akuntan
                                  profesional  menjaga  kerahasiaan  informasi,  termasuk  dalam  lingkungan
                                  sosialnya, serta waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak
                                  disengaja terutama kepada rekan bisnis dekat atau anggota keluarga dekat.





                                                                                                                  33
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48