Page 46 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 46

MODUL CHARTERED ACCOUNTANT




                        C.  Kode Etik Akuntan Profesional IAI – Perlindungan terhadap Ancaman
                            Perlindungan adalah tindakan atau upaya lain yag dapat menghilangkan atau
                            mengurangi  ancaman  sampai  ke  tingkat  yang  dapat  dierima.  Perlindungan
                            dibagi dalam dua kategori berikut:
                            1.  Perlindungan  yang  diciptakan  oleh  profesi,  perundang-undangan,  atau
                                peraturan; dan
                            2.  Perlindungan dalam lingkungan kerja


                            Perlindungan  yang  dicipkatan  oleh  profesi,  perundang-undangan,  atau
                            peraturan termasuk:
                            1.  Persyaratan  pendidikan,  pelatihan,  dan  pengalaman  untuk  memasuki
                                profesi.
                            2.  Persyaratan pengembangan profesional berkelanjutan.

                            3.  Peraturan tata kelola korporat.
                            4.  Standar profesi.
                            5.  Prosedur pemantauan dan pendisiplinan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
                                atau regulator.
                               DOKUMEN
                            6.  Telaahan eksternal oleh pihak ketiga yang diberi kewenangan yang sah atau
                                laporan,  hasil,  komunikasi,  atau  informasi  yang  dihasilkan  oleh  akuntan
                                profesional.
                                                     IAI
                            Perlindungan     tertentu   dapat    meningkatkan      kemungkinan      untuk
                            mengidentifikasi  atau  mencegah  perilaku  tidak  etis.  Perlindungan  tersebut
                            dapat  diciptakan  oleh  Ikatan  Akuntan  Indonesia,  perundang-undangan,
                            peraturan, atau organisasi tempatnya bekerja, termasuk:
                            1.  Sistem  pengaduan  yang  efektif  dan  terpublikasi  dengan  baik,  yang
                                diterapkan  oleh  pemberi  kerja,  organisasi  profesi  atau  regulaor,  yang
                                memungkinkan  rekan  sejawat,  pemberi  kerja,  dan  anggota  masyarakat
                                untuk melaporkan perilaku tidak profesional atau tidak etis.
                            2.  Kewajiban yang dinyatakan secara eksplisit untuk melaporkan pelanggaran
                                etika.


























     36
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51