Page 46 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 46
MODUL CHARTERED ACCOUNTANT
C. Kode Etik Akuntan Profesional IAI – Perlindungan terhadap Ancaman
Perlindungan adalah tindakan atau upaya lain yag dapat menghilangkan atau
mengurangi ancaman sampai ke tingkat yang dapat dierima. Perlindungan
dibagi dalam dua kategori berikut:
1. Perlindungan yang diciptakan oleh profesi, perundang-undangan, atau
peraturan; dan
2. Perlindungan dalam lingkungan kerja
Perlindungan yang dicipkatan oleh profesi, perundang-undangan, atau
peraturan termasuk:
1. Persyaratan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman untuk memasuki
profesi.
2. Persyaratan pengembangan profesional berkelanjutan.
3. Peraturan tata kelola korporat.
4. Standar profesi.
5. Prosedur pemantauan dan pendisiplinan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
atau regulator.
DOKUMEN
6. Telaahan eksternal oleh pihak ketiga yang diberi kewenangan yang sah atau
laporan, hasil, komunikasi, atau informasi yang dihasilkan oleh akuntan
profesional.
IAI
Perlindungan tertentu dapat meningkatkan kemungkinan untuk
mengidentifikasi atau mencegah perilaku tidak etis. Perlindungan tersebut
dapat diciptakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, perundang-undangan,
peraturan, atau organisasi tempatnya bekerja, termasuk:
1. Sistem pengaduan yang efektif dan terpublikasi dengan baik, yang
diterapkan oleh pemberi kerja, organisasi profesi atau regulaor, yang
memungkinkan rekan sejawat, pemberi kerja, dan anggota masyarakat
untuk melaporkan perilaku tidak profesional atau tidak etis.
2. Kewajiban yang dinyatakan secara eksplisit untuk melaporkan pelanggaran
etika.
36