Page 68 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 68

MODUL CHARTERED ACCOUNTANT




                            yang ada saat ini mengetahui sifat dari pekerjaan tambahan yang dilakukan.
                            Auditor  atau  penasihat  yang  ada  saat  ini  akan  diberikan  kesempatan  untuk
                            berkomunikasi  dengan  akuntan  profesional  yang  baru  untuk  memberikan
                            informasi, yang mana tanpa atau kurangnya informasi tersebut dapat mencegah
                            pekerjaan tambahan untuk dapat dilakukan secara efektif.
                            Selain  itu,  pemberitahuan  tersebut  dapat  memengaruhi  cara  auditor  atau
                            penasihat yang ada saat ini untuk melaksanakan tanggung jawab yang masih
                            berlanjut kepada kliennya.
                            Pemberitahuan harus selalu diberikan kecuali jika di awal klien memberikan
                            alasan yang meminta perusahaan untuk, dalam semua keadaan, auditor atau
                            penasihat yang saat ini tidak boleh diinformasikan.


                            Contoh  dari  situasi  tersebut  dapat  berupa  ketika  klien  tidak  setuju  dengan

                            opini audit yang diajukan dari auditornya dan menggunakan akuntan kedua
                            untuk memberikannya opini kedua dalam hal tersebut. Bahaya utama di dalam
                            situasi ini yakni bahwa akuntan kedua tidak memiliki seluruh informasi yang
                            diperlukan  untuk  memberikan  opini  kedua  yang  tepat,  sehinga  komunikasi
                               DOKUMEN
                            menjadi vital. Auditor harus selalu waspada dalam memberikan opini kedua
                            karena mereka dapat mengkompromikan posisi dari auditor pertama, dengan
                            berusaha untuk memberikan sebuah opini yang tepat dan independen.
                                                     IAI
                        C.  Isu Hukum
                            1.  Auditor harus mempertimbangkan:
                                a.  Hasil dari analisis risiko
                                b.  Adanya halangan etika atas penerimaan perikatan
                                c.  Apakah  perusahaan  memiliki  sumber  daya  untuk  melaksanakan
                                    penugasan
                                d.  Isu legal
                            2.  Ketika  memutuskan  apakah  menerima  perikatan  asurans,  auditor  perlu
                                untuk mempertimbangkan hal-hal berikut:
                                a.  Hasil analisis risiko (yang didiskusikan di atas)

                                b.  Apakah terdapat adanya isu etika yang mencegah penerimaan
                                c.  Apakah  perusahaan  asurans  tersebut  memiliki  pengalaman  dan
                                    sumber  daya  (terutama  staf  yang  secara  sesuai  memenuhi  syarat,
                                    berpengalaman dan tersedia) yang cukup untuk melakukan perikatan
                                d.  Untuk sebuah perikatan audit, apakah seluruh persyaratan legal terkait
                                    dengan  penunjukkan  auditor  yang  masuk  dan  pemberhentian  atau
                                    pengunduran diri auditor yang keluar telah terpenuhi











     58
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73