Page 118 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI KEUANGAN
P. 118
(5) Saling Hapus
Pada dasarnya setiap unsur harus dilaporkan dalam laporan keuangan secara berdiri
sendiri sesuai dengan identitas, sifat dan fungsi masing-masing dan tidak dapat saling
hapus. Penting untuk menyajikan aset dan liabilitas, pendapatan dan beban secara
teRpisah. Saling hapus hanya diperkenankan jika merupakan refleksi dari substansi
transaksi.
Contoh:
Entitas A memiliki piutang usahan kepada entitas B sejumlah Rp10.000.000 dan
sebaliknya Entitas A memiliki utang usaha kepada entitas B sejumlah Rp8.000.000.
Dalam neraca entitas A, piutang usaha dan utang usaha masing-maisng harus
disajikan sebesar Rp10.000.000 dan Rp8.000.000. Masing-maisng piutang dan utang
terkait dengan hak dan kewajiban tersendiri, kecuali bila terdapat persetujuan antar
DOKUMEN
kedua pihak untuk melakukan penyelesaian secara saling hapus.
Saling hapus yang tidak pada tempatnya akan membuat laporan keuangan menjadi
definisi saling hapus. IAI
kurang informatif dan dapat menjadi bias. Penyajian suatu aset pada jumlah bersih
setelah penyisihan, misalnya persediaan atau piutang usaha, tidak termasuk dalam
(6) Frekuensi Pelaporan
PSAK 1 mewajibkan entitas untuk menyajikan laporan keuangan lengkap, termasuk
informasi komparatifnya setidaknya secara tahunan, mencakup periode 12 bulan.
Namun, masih dimungkinkan bahwa laporan keuangan mencakup periode yang lebih
pendek atau lebih panjang dari 12 bulan. Kondisi tersebut mungkin terjadi karena
misalnya terjadi perubahan akhir periode pelaporan atau entitas menyajikan laporan
keuangan yang pertama atau entitas melakukan penghentian penyajian laporan
keuangan.
Jika entitas menggunakan periode pelaporan yang lebih pendek atau lebih panjang
dari 12 bulan, maka entitas harus mengungkapkan: alasan penggunaan periode
110