Page 144 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 144
alasan penggunaan periode tersebut serta fakta bahwa jumlah yang
disajikan tidak dapat diperbandingkan secara keseluruhan.
Untuk entitas tertentu, misalnya perusahaan publik atau bank,
diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan interim, yaitu laporan
keuangan yang disusun secara periodik yang mencakup periode yang
lebih pendek dari 12 bulan.
(7) Informasi Komparatif
Agar laporan keuangan lebih berdayaguna khususnya untuk
memberikan gambaran atas kemajuan atau kemunduran posisi
keuangan, kinerja, dan arus kas suatu entitas dari waktu ke waktu,
laporan keuangan harus disajikan secara komparatif dengan periode
sebelumnya untuk seluruh jumlah yang dilaporkan dalam laporan
DOKUMEN
keuangan periode berjalan, kecuali dinyatakan lain oleh SAK.
Minimal entitas harus menyajikan masing-masing 2 (dua) periode
laporan untuk setiap komponen laporan keuangan termasuk catatan
atas laporan keuangan. Namun, jika entitas menerapkan kebijakan
IAI
akuntansi secara retrospketif atau membuat penyajian kembali secara
retrospektif atau melakukan reklasifikasi pos-pos dalam laporan
keuangan, maka entitas menyajikan minimal laporan posisi keuangan
untuk 3 (tiga) posisi. Laporan posisi keuangan yang wajib disajikan
adalah:
(a) Akhir periode berjalan;
(b) Akhir periode sebelumnya;
(c) Permulaan dari periode komparatif terawal (laporan posisi
keuangan ketiga).
(8) Konsistensi Penyajian
Adalah syarat mutlak agar laporan keuangan dapat diperbandingkan
sesuai sifat umum informasi komparatif. Pada umumnya penyajian
dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode
dilakukan secara konsisten, kecuali dalam keadaan khusus yaitu telah
Ikatan Akuntan Indonesia | 132

