Page 142 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 142

Contoh:  aset  berupa  mobil,  harus  dikelompokkan,  dibukukan  dan
                        dilaporkan  sebagai  persediaan,  alat  kendaraan  kantor,  atau  alat

                        produksi, maka harus dilihat dari sifat dan fungsi mobil tersebut pada
                        entitas  pelapor  (apakah  diakui  sebagai  barang  dagangan  (dealer

                        mobil), alat transportasi staf (entitas biasa), atau alat operasi usaha

                        (perusahaan taksi)).


                        Agar  laporan  tidak  menjadi  rumit  dan  tidak  efisien,  tentunya  dalam
                        melakukan pengelompokkan harus diperhatikan prinsip materialitas.

                        Sesuatu  dianggap  material,  jika  dapat  memengaruhi  suatu

                        pengambilan  keputusan  ekonomi,  atau  dapat  berdampak  suatu
                        keputusan menjadi bias. Materialitas berkaitan dengan agregasi, yaitu

                        sesuatu  yang  semula  bersifat  tidak  material,  tapi  bila  dikumpulkan
                        dapat menjadi suatu yang material.

                               DOKUMEN

                        PSAK 201 mengatur bahwa pengungkapan yang spesifik yang diatur
                        dalam suatu SAK tidak perlu dilakukan jika informasi tersebut tidak

                        material.                    IAI


                        PSAK 201 mendefinisikan material, sebagai:
                        “Kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat pos-

                        pos laporan keuangan adalah material jika, baik secara sendiri-sendiri

                        maupun  bersama,  dapat  memengaruhi  keputusan  ekonomik
                        pengguna  laporan  keuangan.  Materialitas  bergantung  pada  ukuran

                        dan sifat dari kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan dalam
                        mencatat  dengan  memperhatikan  kondisi  terkait.  Ukuran  atau  sifat

                        dari  pos  laporan  keuangan  tersebut  atau  gabungan  dari  keduanya
                        dapat menjadi faktor penentu”.



                  (5)  Saling Hapus
                        Pada  dasarnya  setiap  unsur  harus  dilaporkan  dalam  laporan

                        keuangan  secara  berdiri  sendiri  sesuai  dengan  identitas,  sifat  dan





                  Ikatan Akuntan Indonesia | 130
   137   138   139   140   141   142   143   144   145   146   147