Page 143 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 143

fungsi masing-masing  dan  tidak  dapat  saling  hapus.  Penting  untuk

                             menyajikan aset dan liabilitas, pendapatan dan beban secara terpisah.
                             Saling  hapus  hanya  diperkenankan  jika  merupakan  refleksi  dari

                             substansi transaksi.


                             Contoh:

                             Entitas  A  memiliki  piutang  usahan  kepada  entitas  B  sejumlah
                             Rp10.000.000 dan sebaliknya Entitas A memiliki utang usaha kepada

                             entitas  B  sejumlah  Rp8.000.000.  Dalam  neraca  entitas  A,  piutang

                             usaha  dan  utang  usaha  masing-maisng  harus  disajikan  sebesar
                             Rp10.000.000 dan Rp8.000.000. Masing-maisng piutang dan utang

                             terkait  dengan  hak  dan  kewajiban  tersendiri,  kecuali  bila  terdapat
                             persetujuan antar kedua pihak untuk melakukan penyelesaian secara

                             saling hapus.

                               DOKUMEN
                             Saling  hapus  yang  tidak  pada  tempatnya  akan  membuat  laporan
                                                     IAI
                             keuangan  menjadi  kurang  informatif  dan  dapat  menjadi  bias.
                             Penyajian suatu aset pada jumlah bersih setelah penyisihan, misalnya

                             persediaan atau piutang usaha, tidak termasuk dalam definisi saling
                             hapus.



                        (6)  Frekuensi Pelaporan
                             PSAK 201 mewajibkan entitas untuk menyajikan laporan keuangan

                             lengkap,  termasuk  informasi  komparatifnya  setidaknya  secara
                             tahunan, mencakup periode 12 bulan. Namun, masih dimungkinkan

                             bahwa laporan keuangan mencakup periode yang lebih pendek atau

                             lebih panjang dari 12 bulan. Kondisi tersebut mungkin terjadi karena
                             misalnya  terjadi  perubahan  akhir  periode  pelaporan  atau  entitas

                             menyajikan laporan keuangan yang pertama atau entitas melakukan
                             penghentian penyajian laporan keuangan.

                             Jika entitas menggunakan periode pelaporan yang lebih pendek atau

                             lebih  panjang  dari  12  bulan,  maka  entitas  harus  mengungkapkan:





                                                                         Ikatan Akuntan Indonesia| 131
   138   139   140   141   142   143   144   145   146   147   148