Page 140 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 140
(2) Kelangsungan Usaha
PSAK 201 mengharuskan manajemen untuk melakukan analisis
tentang kelangsungan usaha entitas. Laporan keuangan yang disusun
berdasarkan SAK harus berdasarkan kelangsungan usaha, dan tidak
tampak adanya risiko yang mengancam kelangsungan usahanya, dan
entitas tidak dalam status likuidasi atau akan dilikuidasi.
PSAK 201 tidak memberikan definisi apa yang dimaksud dengan
kelangsungan usaha, namun jika melihat penjelasan dalam Kerangka
Dasar, dikatakan bahwa laporan keuangan yang disusun dengan
asumsi kelangsungan usaha dengan pengertian bahwa entitas akan
tetap beroperasi dalam jangka waktu yang dapat diperkirakan.
DOKUMEN
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh manajemen dalam
melakukan analisis atas kelangsungan usaha:
(a) Mempertimbangkan peristiwa masa depan setelah tanggal
pelaporan. Laporan keuangan tidak disusun dengan dasar
IAI
kelangsungan usaha, jika manajemen telah menentukan bahwa
setelah tanggal pelaporan, manajemen memiliki intensi untuk
melikuidasi entitas atau menghentikan kegiatan operasi entitas.
(b) Manajemen harus mempertimbangkan semua informasi masa
depan, paling tidak mencakup periode 12 bulan setelah tanggal
pelaporan, walaupun tidak membatasi hanya pada periode
tersebut.
(c) Pertimbangan manajemen dapat bervariasi bergantung pada
situasi dan fakta yang dihadapi oleh manajemen. Jika entitas
menghasilkan laba operasi secara berkelanjutan dan memiliki
akses ke sumber pendanaan, sehingga entitas memiliki
kelangsungan usaha tanpa harus melakukan analisis yang
terperinci.
(d) Jika entitas mengalami rugi operasi, maka manajemen harus
mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi laba
Ikatan Akuntan Indonesia | 128

