Page 139 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 139

(b)  Patuh terhadap semua Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan

                                   (ISAK).
                             (c)  Jika tidak terdapat SAK yang secara spesifik mengatur transaksi

                                   tersebut, maka:

                                   (i)   Mengacu pada persyaratan dan panduan dalam SAK yang
                                         berhubungan dengan masalah tersebut;

                                   (ii)  Mengacu  kepada  Kerangka  Konseptual  Pelaporan
                                         Keuangan (KKPK);

                                   (iii)  Mempertimbangkan  standar  akuntansi  terkini  yang

                                         dikeluarkan oleh badan penyusun standar akuntansi yang
                                         menggunakan  kerangka  dasar  yang  sama  untuk

                                         mengembangkan standar akuntansi, literatur akuntansi lain
                                         dan  praktik  akuntansi  industri  yang  berlaku,  sepanjang
                              DOKUMEN
                                         tidak bertentangan dengan SAK dan kerangka dasar.




                                                     IAI
                             Penyajian  laporan  keuangan  secara  wajar  dapat  dicapai  dengan
                             memenuhi  semua  SAK  yang  terkait.  Penyajian  secara  wajar

                             mewajibkan entitas untuk:
                             (a)  Memilih kebijakan akuntansi secara tepat sesuai dengan hirarki

                                   yang diatur dalam PSAK 208;

                             (b)  Menyajikan  informasi,  termasuk  kebijakan  akuntansi  yang
                                   digunakan sehingga memberikan informasi yang relevan, andal,

                                   dapat  diperbandingkan  dan  dapat  dipahami  oleh  pengguna
                                   laporan keuangan;

                             (c)  Memberikan  informasi  tambahan  jika  pengaturan  dalam  suatu

                                   SAK  belum  mencukupi  untuk  memberikan  pemahaman  bagi
                                   pengguna laporan keuangan dalam menentukan dampak suatu

                                   transaksi,  kejadian  atau  kondisi  tertentu  terhadap  posisi
                                   keuangan dan kinerja keuangan entitas.









                                                                         Ikatan Akuntan Indonesia| 127
   134   135   136   137   138   139   140   141   142   143   144