Page 23 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 23
Entitas dengan akuntabilitas publik adalah:
• Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses
pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau
regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau
• Entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk
sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang
dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank
investasi.
Entitas dengan akuntabilitas publik tidak dapat menggunakan SAK
EP/ETAP atau SAK EMKM sebagai kerangka pelaporan keuangannya.
Namun, jika regulator mengizinkan maka entitas dengan akuntabilitas
publik dapat menggunakan SAK EP/ETAP atau SAK EMKM. Misalnya,
Bank Perekonomian Rakyat menggunakan SAK ETAP melalui Surat
DOKUMEN
Edaran Bank Indonesia Nomor 11/37/DKBU tanggal 31 Desember 2009,
dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah melalui Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2015 tanggal 26 Maret 2015.
Bab-bab dalam modul ini berbasis pada SAK Indonesia yang mengatur
IAI
akuntansi dan transaksi yang bersifat umum. Modul ini tidak mengatur
pelaporan keuangan yang berbasis pada SAKI, SAK EP, dan SAK EMKM,
serta SAK Indonesia yang mengatur transaksi syariah. Fokus modul ini
adalah pelaporan keuangan entitas yang berorientasi laba (profit-oriented
entities) untuk tujuan umum yang berbasis pada SAK Indonesia.
SAK Internasional
SAK Internasional merupakan SAK yang mengadopsi penuh IFRS
Accounting Standards yang dikeluarkan oleh IASB. Adopsi penuh IFRS ini
merupakan kelanjutan dari program konvergensi IFRS yang dijelaskan di
bawah. Dalam SAK Internasional, PSAK dan ISAK hanya merujuk pada
IFRS Accounting Standards tanpa ada perubahan atau modifikasi apa pun.
Kriteria entitas yang menerapkan SAK Internasional ditentukan oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 26 Tahun
2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan di Pasar Modal.
Ikatan Akuntan Indonesia| 11

