Page 23 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 23

Entitas dengan akuntabilitas publik adalah:
                        •    Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses

                             pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau
                             regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau

                        •    Entitas  menguasai  aset  dalam  kapasitas  sebagai  fidusia  untuk

                             sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang
                             dan  atau  pedagang  efek,  dana  pensiun,  reksa  dana  dan  bank

                             investasi.

                        Entitas  dengan  akuntabilitas  publik  tidak  dapat  menggunakan  SAK
                        EP/ETAP  atau  SAK  EMKM  sebagai  kerangka  pelaporan  keuangannya.

                        Namun,  jika  regulator  mengizinkan  maka  entitas  dengan  akuntabilitas
                        publik  dapat  menggunakan  SAK  EP/ETAP  atau  SAK  EMKM.  Misalnya,

                        Bank  Perekonomian  Rakyat  menggunakan  SAK  ETAP  melalui  Surat
                               DOKUMEN
                        Edaran Bank Indonesia Nomor 11/37/DKBU tanggal 31 Desember 2009,
                        dan  Bank  Perekonomian  Rakyat  Syariah  melalui  Surat  Edaran  Otoritas

                        Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2015 tanggal 26 Maret 2015.
                        Bab-bab  dalam  modul  ini  berbasis  pada  SAK  Indonesia  yang  mengatur
                                                     IAI
                        akuntansi  dan  transaksi  yang  bersifat  umum.  Modul  ini  tidak  mengatur

                        pelaporan keuangan yang berbasis pada SAKI, SAK EP, dan SAK EMKM,
                        serta  SAK  Indonesia  yang  mengatur  transaksi  syariah.  Fokus  modul  ini

                        adalah pelaporan keuangan entitas yang berorientasi laba (profit-oriented
                        entities) untuk tujuan umum yang berbasis pada SAK Indonesia.


                        SAK Internasional

                        SAK  Internasional  merupakan  SAK  yang  mengadopsi  penuh  IFRS

                        Accounting Standards yang dikeluarkan oleh IASB. Adopsi penuh IFRS ini
                        merupakan kelanjutan dari program konvergensi IFRS yang dijelaskan di

                        bawah.  Dalam SAK  Internasional, PSAK  dan  ISAK hanya merujuk  pada
                        IFRS Accounting Standards tanpa ada perubahan atau modifikasi apa pun.

                        Kriteria  entitas  yang  menerapkan  SAK  Internasional  ditentukan  oleh
                        Otoritas  Jasa Keuangan  (OJK) melalui  Peraturan  OJK  Nomor  26  Tahun

                        2023  tentang  Pengguna  Standar  Akuntansi  Keuangan  di  Pasar  Modal.






                                                                          Ikatan Akuntan Indonesia| 11
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28