Page 19 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI KEUANGAN
P. 19
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM)
SAK EMKM disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro, kecil
dan menengah. Undang-undang no. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah dapat digunakan sebagai acuan dalam mendefinisikan dan memberikan tentang
kuantitatif EMKM. SAK ini ditujukan untuk digunakan oleh entitas yang tidak atau belum
mampu memenuhi persyaratan akuntansi yang diatur dalam SAK ETAP. SAK EMKM
berlaku efektif 1 Januari 2018.
SAK EMKM ini diharapkan mampu membantu seminar 520 juta pelaku UMKM di
Indonesia dalam menyusun laporan keuangannya dengan tepat tanpa harus “terjebak”
dalam kerumitan SAK yang ada saat ini. SAK EMKM ini merupakan standar akuntansi
keuangan yang jauh lebih sederhana bila dibandingkan SAK ETAP. Contohnya dari sisi
DOKUMEN
teknikal, SAK EMKM murni menggunakan pengukuran biaya historis sehingga UMKM
cukup mencatat aset dan liabilitasnya sebesar biaya perolehan.
IAI
Kriteria Usaha Mikro adalah usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil
penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000.
Kriteria Usaha Kecil adalah usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih lebih
dariRp50.000.000 sampai dengan paling banyak Rp500.000.000 tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000
sampai dengan Rp2.500.000.000
Kriteria Usaha Menengah adalah yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000
sampai dengan Rp10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000 sampai dengan
Rp50.000.000.000.
11