Page 319 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI KEUANGAN
P. 319

A.   Definisi Pendapatan dan Ruang Lingkup Standar Akuntansi Terkait

                             Pendapatan diartikan sebagai arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul
                             dari  aktivitas  normal  entitas  selama  suatu  periode  jika  arus  masuk  tersebut

                             mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi pemilik.


                             Jumlah yang ditagih untuk kepentingan pihak ketiga seperti pajak bukan manfaat
                             ekonomi yang  mengalir ke entitas dan tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas maka

                             kedua item tersebut harus dikeluarkan dari pendapatan.


                             Pendapatan diukur dengan nilai wajar imbalan  yang  diterima atau dapat  diterima

                             dikurangi  diskon  atau  rabat.  Jika  pendapatan  ditangguhkan,  maka  nilai  wajar

                             ditentukan  dengan  mendiskontokan  arus  kas  yang  akan  diterima  dengan  tingkat
                             bunga implisit. Perbedaan antara nilai wajar dengan nilai nominal dari barang/ jasa
                                DOKUMEN
                             yang diberikan merupakan pendapatan bunga.


                             Pengakuan pendapatan diatur dalam PSAK 23: Pendapatan, yang ruang lingkupnya
                                                       IAI
                             mencakup:

                             (1)  Pendapatan dari penjualan barang

                                   Barang meliputi barang yang diproduksi oleh entitas untuk dijual dan barang
                                   yang dibeli untuk dijual kembali, seperti barang dagang yang dibeli pengecer

                                   atau tanah dan properti lain yang dimiliki untuk dijual kembali.
                             (2)  Pendapatan dari penjualan jasa

                                   Penjualan jasa biasanya terkait dengan kinerja entitas atas tugas  yang telah
                                   disepakati secara kontraktual untuk dilaksanakan selama suatu periode waktu.

                                   Jasa tersebut dapat diserahkan dalam satu periode atau lebih dari satu periode.

                             (3)  Pendapatan dari penggunaan aset oleh pihak ketiga yang menghasilkan bunga,
                                   royalty dan dividen.



                             PSAK 23 tidak mengatur pendapatan yang berasal dari:
                             (1)  Sewa (PSAK 30)

                             (2)  Dividen dari investasi dengan metode ekuitas (PSAK 15)


                                                                 311
   314   315   316   317   318   319   320   321   322   323   324