Page 315 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI KEUANGAN
P. 315

C.    Pengurang ekuitas

                             D.    Pengurang saldo laba
                        6.   Hibah pemerintah dapat diakui oleh entitas penerima dengan pendekatan berikut ini

                             kecuali:
                             A.    Modal

                             B.    Aset
                             C.    Penghasilan

                             D.    Penghasilan yang digunakan

                        7.   Tanggung jawab pemilik perusahaan pada saat likuidasi meliputi juga harta pribadi
                             pemilik pada bentuk perusahaan di bawah ini, kecuali:

                             A.    KoRporasi (PT)

                             B.    Firma
                             C.    CV

                             D.  DOKUMEN
                                   Perorangan
                        8.   Item  yang  tidak  termasuk  dalam  Penghasilan  komprehensif  lain  sesuai  yang

                             dimaksud dalam PSAK 1 adalah:
                             A.    Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan

                             B.    Keuntungan revaluasi aset tetap  IAI
                                   Selisih nilai wajar aset keuangan tersedia untuk dijual
                             C.
                             D.    Keuntungan/kerugian dari aktivitas lindung nilai wajar

                        9.   Jika saham treasuri dijual kembali dengan harga jual di atas harga belinya dulu, maka
                             selisihnya diakui sebagai:

                             A.    Keuntungan penjualan saham treasuri
                             B.    Saldo laba

                             C.    Tambahan modal disetor

                             D.    Saham biasa
                        10.  Perlakuan atas Hibah Pemerintah diatur dalam PSAK nomor:

                             A.    PSAK 1

                             B.    PSAK 50
                             C.    PSAK 45

                             D.    PSAK 61


                                                                 307
   310   311   312   313   314   315   316   317   318   319   320