Page 419 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 419
PSAK 212 tidak berlaku untuk:
Hibah pemerintah (PSAK 220: Akuntansi Hibah Pemerintah dan
Pengungkapan Bantuan Pemerintah) atau kredit pajak investasi tapi
berlaku atas perbedaan temporer yang dapat ditimbulkan dari hibah
tersebut atau kredit pajak investasi.
B. Laba Akuntansi dan Laba Fiskal
Hubungan antara laba akuntansi dan laba fiskal (laba menurut Pajak) dapat
dilihat dalam gambar di bawah ini:
PSAK UU Pajak
Laba Akuntansi Laba Fiskal
DOKUMEN
Beda (Difference)
IAI
Permanen Temporer
Tidak diatur Dalam ruang lingkup
dalam ruang
lingkup PSAK 212 PSAK 212
Laporan keuangan komersial disusun berdasarkan standar akuntansi yang
berlaku umum (PSAK), sedangkan laporan keuangan fiskal disusun
berdasarkan prinsip-prinsip yang berlaku dalam Undang Undang
Perpajakan. Perbedaan prinsip-prinsip pengakuan dan pengukuran dalam
PSAK dan UU Pajak tersebut menimbulkan beda/difference yang dibagi
menjadi 2 (dua) jenis yaitu beda temporer dan beda tetap. Ruang lingkup
PSAK 212 mencakup mengenai Beda Temporer, namun tidak termasuk
Beda Permanen.
Ikatan Akuntan Indonesia| 407

