Page 419 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 419

PSAK 212 tidak berlaku untuk:

                        Hibah  pemerintah  (PSAK  220:  Akuntansi  Hibah  Pemerintah  dan
                        Pengungkapan  Bantuan  Pemerintah)  atau  kredit  pajak  investasi  tapi

                        berlaku  atas  perbedaan  temporer  yang  dapat  ditimbulkan  dari  hibah

                        tersebut atau kredit pajak investasi.


                        B.   Laba Akuntansi dan Laba Fiskal

                        Hubungan antara laba akuntansi dan laba fiskal (laba menurut Pajak) dapat
                        dilihat dalam gambar di bawah ini:


                                     PSAK                                   UU Pajak




                                Laba Akuntansi                             Laba Fiskal

                               DOKUMEN

                                                     Beda (Difference)


                                                     IAI
                                   Permanen                                   Temporer




                                 Tidak diatur                            Dalam ruang lingkup
                                 dalam ruang
                                 lingkup PSAK 212                               PSAK 212


                        Laporan keuangan komersial disusun berdasarkan standar akuntansi yang
                        berlaku  umum  (PSAK),  sedangkan  laporan  keuangan  fiskal  disusun

                        berdasarkan  prinsip-prinsip  yang  berlaku  dalam  Undang  Undang
                        Perpajakan. Perbedaan prinsip-prinsip pengakuan dan pengukuran dalam

                        PSAK  dan  UU  Pajak  tersebut  menimbulkan  beda/difference  yang  dibagi

                        menjadi 2 (dua) jenis yaitu beda temporer dan beda tetap. Ruang lingkup
                        PSAK  212  mencakup  mengenai  Beda  Temporer,  namun  tidak  termasuk

                        Beda Permanen.





                                                                         Ikatan Akuntan Indonesia| 407
   414   415   416   417   418   419   420   421   422   423   424