Page 187 - MODUL LEVEL DASAR ASURANS DAN SISTEM INFORMASI
P. 187

(4)  Tepat Waktu

                     Hal ini berkaitan dengan:
                     (a)  Kapan prosedur audit dilakukan.

                     (b)  Bagian dari periode yang diaudit.


               B.    Informasi yang digunakan sebagai Bukti Audit
               (1)  Ketika merancang dan melaksanakan prosedur audit, auditor wajib mempertimbangkan

                     relevansi dan keandalan informasi yang akan digunakan sebagai bukti audit.

               (2)  Jika  informasi  yang  akan  digunakan  sebagai  bukti  audit,  disiapkan  dengan
                     menggunakan pekerjaan ahli, auditor wajib:

                     (a)  Mengevaluasi kompetensi, kemampuan dan obyektivitas ahli tersebut.

                     (b)  Memahami pekerjaan ahli tersebut.
                     (c)  Mengevaluasi ketepatan pekerjaan ahli tersebut.

               (3)  Ketika  menggunakan  informasi  yang  dihasilkan  entitas,  auditor  wajib  mengevaluasi
                               DOKUMEN
                     apakah informasi itu cukup andal untuk tujuan auditor termasuk

                     (a)  Memperoleh bukti audit tentang akurasi dan kelengkapan informasinya.
                     (b)  Mengevaluasi  apakah  informasi  cukup  tepat/teliti  dan  rinci  untuk  keperluan
                                                     IAI
                           auditor.

               (4)  Ketika  merancang  uji  pengendalian  dan  uji  rincian,  auditor  wajib  menentukan  cara
                     memilih sampel sehingga efektif memenuhi tujuan prosedur audit.


               Inkonsistensi dalam Bukti Audit atau Ragu mengenai Keandalan

               Hal ini dapat terjadi ketika:
               (1)  Bukti audit yang diperoleh dari satu sumber tidak konsisten dengan bukti dari sumber

                     lain.

               (2)  Auditor  meragukan  keandalan  informasi  yang  akan  digunakan  sebagai  bukti  audit.
                     Auditor  wajib  memodifikasi  atau  menambah  prosedur  audit  yang  diperlukan  untuk

                     menyelesaikan masalahnya, dan auditor wajib mempertimbangkan dampaknya, jika ada

                     terhadap aspek audit lainnya.






                                                           180
   182   183   184   185   186   187   188   189   190   191   192