Page 69 - MODUL LEVEL DASAR ASURANS DAN SISTEM INFORMASI
P. 69

B.    Unsur-Unsur Jasa Asurans

               Indentifikasi Jasa Asurans dan Non Asurans
               Berdasarkan International Framework for Assurance Engagement:  jasa asurans  yaitu:

               (1)  Audit dan Reviu atas laporan keuangan historis
                     (a)  Jasa  audit  atas  informasi  keuangan  historis  adalah  perikatan  asurans  yang

                           diterapkan  atas  informasi  keuangan  historis  yang  bertujuan  untuk  memberikan
                           keyakinan yang memadai atas kewajaran penyajian informasi keuangan historis

                           tersebut  dan  kesimpulannya  dinyatakan  dalam  bentuk  persyaratan  positif.

                           Informasi keuangan historis mencakup antara lain laporan keuangan, bagian dari
                           suatu  laporan  keuangan,  atau  laporan  yang  dilampirkan  dalam  suatu  laporan

                           keuangan.

                     (b)  Jasa  reviu  atas  informasi  keuangan  historis  adalah  perikatan  asurans  yang
                           diterapkan  atas  informasi  keuangan  historis  yang  bertujuan  untuk  memberikan

                           keyakinan terbatas atas kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut
                               DOKUMEN
                           dan kesimpulannya dinyatakan dalam bentuk pernyataan negative.

                     Standar yang terkait yaitu:
                     (a)  International Standard on Auditing (ISA)/Standar Audit
                                                     IAI
                     (b)  International Standard on Review Engangement (ISRE)/Standar Review

               (2)  Perikatan Asurans lainnya seperti valuasi atas kepatuhan terhadap peraturan, evaluasi
                     atas efektivitas pengendalian internal, pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif.

                     Standar yang terkait yaitu International Standard on Assurance Engagements (ISAE)
                     /Standar Perikatan Asurans.


               Untuk jasa non-asurans yang tidak masuk dalam kerangka jasa asurans yaitu:

               (1)  Perikatan  yang  mengacu  pada    International  Standards  for  Related  Services  (ISRS),

                     seperti  agreed-upon procedures dan Jasa Kompilasi.
               (2)  Penyiapan laporan perpajakan tanpa adanya suatu asurans yang diberikan.

               (3)  Perikatan Konsultasi  seperti  Konsultasi  Manajemen dan Perpajakan serta jasa sistem

                     informasi  teknologi,  baik  jasa  asurans  maupun  non-asurans  dapat  diberikan  oleh
                     Akuntan Publik berdasarkan Undang-Undang-undang Republik Indonesia No 5 tahun

                     2011 tentang Akuntan Publik.



                                                           62
   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74