Page 70 - MODUL LEVEL DASAR ASURANS DAN SISTEM INFORMASI
P. 70

Kantor Jasa Akuntansi

               Berbeda dengan Kantor Akuntan Publik /KAP, Kantor Jasa Akuntansi /KJA tidak dipayungi
               oleh  Undang-Undang  melainkan  oleh  Peraturan  Menteri  Keuangan  No.25/PMK.01/2014

               tentang  akuntan  beregister  Negara.  Akuntan  beregister  Negara  dapat  mendirikan  KJA.
               Adapun  jasa  yang  diberikan  KJA  adalah  Jasa  Non-Asurans  yang  meliputi  Jasa  kompilasi

               Laporan keuangan, jasa Manajemen, Konsultasi Manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur
               yang disepakati dan jasa sistem informasi teknologi.



               KJA wajib memiliki dan melaksanakan sistem pengendalian mutu sesuai dengan ketentuan
               yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan.



               Unsur-Unsur Jasa Asurans
               Terdapat lima elemen yang akan timbul dari perikatan asurans:

               (1)  Hubungan  Tripartit:  Tiga  pihak  yang  saling  berhubungan  yaitu  praktisi,  pihak  yang
                               DOKUMEN
                     bertanggungjawab, dan pengguna yang berkepentingan.

               (2)  An appropriate subject matter
               (3)  Kriteria yang tepat.

               (4)  Kecukupan atas bukti yang tepat.

               (5)  Laporan jasa asurans.            IAI
               Audit  merupakan  salah  satu  contoh  penugasan  Asurans,  dengan  demikian  kelima  elemen

               tersebut dapat diterapkan dalam penugasan audit.
               (1)  Hubungan Tripartit

                     Merupakan  hubungan  tiga  pihak  yaitu  pihak  praktisi,  penanggung  jawab  serta
                     penggunaan yang dituju atau yang jadi sasaran perikatan. Pihak penanggung jawab atau

                     pihak pengguna bisa berasal dari entitas yang berbeda.

                     Penanggungjawab adalah orang yang:
                     (a)  Dalam perikatan dengan pelaporan langsung

                     (b)  Dalam perikatan berbasis asersi atas informasi pokok tugas

                     Jika  asurans  bersifat  untuk  tujuan  khusus,  Praktisi  perlu  mempertimbangkan  dan
                     mencatumkannya dalam laporan  pembatasannya mengenai  pengguna laporan asurans

                     itu atau pembahasan mengenai tujuan laporan itu.




                                                           63
   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75