Page 70 - MODUL LEVEL DASAR ASURANS DAN SISTEM INFORMASI
P. 70
Kantor Jasa Akuntansi
Berbeda dengan Kantor Akuntan Publik /KAP, Kantor Jasa Akuntansi /KJA tidak dipayungi
oleh Undang-Undang melainkan oleh Peraturan Menteri Keuangan No.25/PMK.01/2014
tentang akuntan beregister Negara. Akuntan beregister Negara dapat mendirikan KJA.
Adapun jasa yang diberikan KJA adalah Jasa Non-Asurans yang meliputi Jasa kompilasi
Laporan keuangan, jasa Manajemen, Konsultasi Manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur
yang disepakati dan jasa sistem informasi teknologi.
KJA wajib memiliki dan melaksanakan sistem pengendalian mutu sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan.
Unsur-Unsur Jasa Asurans
Terdapat lima elemen yang akan timbul dari perikatan asurans:
(1) Hubungan Tripartit: Tiga pihak yang saling berhubungan yaitu praktisi, pihak yang
DOKUMEN
bertanggungjawab, dan pengguna yang berkepentingan.
(2) An appropriate subject matter
(3) Kriteria yang tepat.
(4) Kecukupan atas bukti yang tepat.
(5) Laporan jasa asurans. IAI
Audit merupakan salah satu contoh penugasan Asurans, dengan demikian kelima elemen
tersebut dapat diterapkan dalam penugasan audit.
(1) Hubungan Tripartit
Merupakan hubungan tiga pihak yaitu pihak praktisi, penanggung jawab serta
penggunaan yang dituju atau yang jadi sasaran perikatan. Pihak penanggung jawab atau
pihak pengguna bisa berasal dari entitas yang berbeda.
Penanggungjawab adalah orang yang:
(a) Dalam perikatan dengan pelaporan langsung
(b) Dalam perikatan berbasis asersi atas informasi pokok tugas
Jika asurans bersifat untuk tujuan khusus, Praktisi perlu mempertimbangkan dan
mencatumkannya dalam laporan pembatasannya mengenai pengguna laporan asurans
itu atau pembahasan mengenai tujuan laporan itu.
63