Page 81 - MODUL LEVEL DASAR ASURANS DAN SISTEM INFORMASI
P. 81

(3)  Kriteria yang digunakan.

               (4)  Kebutuhan dari Pengguna yang dituju.
               (5)  Ciri relevan dari Penanggungjawab dan lingkungannya.

               (6)  Hal-hal lain seperti peristiwa, transaksi, kondisi dan praktik/kebiasaan bisa berdampak
                     signifikan  pada  penugasan,  contoh:  penyusunan  SPT  pajak  penghasilan  tanpa

                     kesimpulan  yang  bermakna  pemberian  suatu  asurans  atau  pemberian  jasa  konsultasi
                     manajemen di perusahaan.

               Seorang Praktisi menerima penugasan asurans hanya jika ia mempunyai pengetahuan awal

               mengenai kondisi penugasan yang mengindikasikan:
               (1)  Persyaratan etika yang relevan, seperti independensi dan kompetensi professional bisa

                     dipenuhi.

               (2)  Penugasan yang akan ditangani memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
                     (a)  Pokok tugasnya tepat.

                     (b)  Kriteria yang akan digunakan memang tepat dan tersedia atau dapat disediakan
                               DOKUMEN
                           untuk pengguna yang dituju.

                     (c)  Praktisi  memiliki akses kepada bukti  yang cukup dan  tepat  untuk  mendukung
                           kesimpulannya.
                                                     IAI
                     (d)  Kesimpulan  praktisi  dalam  bentuk  yang  tepat  untuk  penugasan  asurans  yang

                           memadai atau penugasan asurans terbatas yang harus disampaikan dalam laporan
                           tertulis.

                     (e)  Praktisi puas bahwa penugasan itu memiliki tujuan rasional. Jika ada pembatasan
                           lingkup  kerja  yang  signifikan,  sangat  mungkin  penugasan  itu  tidak  memiliki

                           tujuan  rasional.  Praktisi  menduga  pemberi  tugas  berniat  tidak  baik  untuk
                           mengaitkan nama Praktisi dengan pokok tugas dengan cara yang tidak benar.

               Jika praktisi sudah menerima perikatan asurans, praktisi tidak boleh mengubahnya menjadi

               perikatan nir-asurans. Praktisi juga tidak boleh mengubah perikatan dengan asurans memadai
               ke  perikatan  dengan  asurans  terbatas.  Perubahan  dalam  kondisi  penugasan  yang

               mempengaruhi  persyaratan  yang  ditetapkan  penggunan  atau  kesalahpahaman  tentang  sifat

               penugasan,  lazimnya  dapat  diterima  untuk  perubahan  penugasan.  Jika  perubahan  dibuat,
               praktisi tidak mengabaikan bukti yang sudah diperolehnya sebelum perubahan tersebut dibuat





                                                           74
   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86